Dalam upaya memperkuat perlindungan dan peningkatan kesejahteraan para pelaku industri kreatif, khususnya produser fonogram, LMK Promuri Nusantara mengadakan rapat koordinasi bersama Ketua LMK SELMI, Bapak Jusak Irwan Sutiono, pada 18 Juni 2025. Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam mempererat sinergi antar lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam memperjuangkan hak-hak produser musik di Indonesia.
Rapat membahas secara mendalam tiga aspek penting, yaitu:
-
Sistem Royalti yang Transparan
Ditekankan bahwa pengelolaan royalti harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ini mencakup pengumpulan royalti dari berbagai sumber penggunaan musik baik digital maupun fisik, dan memastikan distribusi yang adil kepada para produser rekaman. -
Distribusi yang Adil dan Akurat
Salah satu tujuan utama koordinasi ini adalah memastikan bahwa distribusi royalti dilakukan berdasarkan data riil penggunaan, baik dari media penyiaran, tempat usaha komersial, hingga platform digital. Dengan begitu, para produser dapat menerima kompensasi yang sesuai dengan kontribusi karya mereka. -
Penguatan Peran LMK Produser
LMK bukan hanya sekadar lembaga pemungut royalti, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkeadilan. Rapat ini menegaskan kembali pentingnya kerja sama antar LMK untuk menyuarakan dan melindungi hak ekonomi produser fonogram sebagai salah satu pilar utama industri musik.
Dalam pertemuan ini, Ketua LMK SELMI, Bapak Jusak Irwan Sutiono, menyampaikan bahwa kolaborasi antar LMK sangat diperlukan untuk mendorong sistem manajemen kolektif yang lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan produser.
LMK Promuri Nusantara sepakat bahwa keberhasilan sistem royalti dan distribusi bergantung pada soliditas antar LMK, serta dukungan aktif dari pemerintah dan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi tonggak awal dari kolaborasi berkelanjutan antara LMK Promuri Nusantara dan LMK SELMI. Ke depan, kedua lembaga akan bersama-sama merancang strategi dan kebijakan yang lebih baik demi melindungi dan mensejahterakan para pelaku industri kreatif tanah air, khususnya para produser fonogram.