LMK PROMURI NUSANTARA
“Lindungi Hak Terkait, Maksimalkan Royalti”
Perlindungan

Perlindungan Hak Produser Fonogram

Pengelolaan

Lisensi Fonogram Dikelola Secara Efisien

Pelaporan

Data Penggunaan Disajikan Secara Transparan

Distribusi

Royalti Didistribusikan Secara Adil

Kami adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser, hadir untuk berperan aktif sebagai lembaga kolektif dalam tugas dan fungsinya, yaitu menghimpun & mendistribusikan royalti kepada pemilik Hak Ekonomi yang telah memberikan kuasa KHUSUS kepada lembaga untuk pengelolaan royaltinya sesuai dengan regulasi yang sudah diatur di dalam UU secara profesional, transparan, adil & tepat sasaran dengan sistem digitalisasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam fungsi pengawasan yang terukur.

Memberikan Layanan Terbaik
Untuk Produser Fonogram
Layanan Publik yang
Wajib Membayar Royalti
Cafe, Bar & Restorant
Musik yang diputar di area publik seperti kafe, bar, dan restoran (baik melalui speaker, TV, live band, atau playlist) dikategorikan sebagai penggunaan komersial dan dikenai royalti.
Tarif Royalti
Transportasi Umum
Jika musik diputar di dalam transportasi umum (seperti pesawat, kereta, bus, kapal), maka operator transportasi wajib membayar royalti atas penggunaan musik tersebut.
Tarif Royalti
Hotel
Penggunaan musik di hotel seperti di lobi, lounge, restoran hotel, atau di dalam kamar (melalui TV/playlist) termasuk dalam penggunaan komersial dan dikenakan royalti.
Tarif Royalti
Pameran & Bazar
Musik yang digunakan untuk menciptakan suasana di pameran dan bazar merupakan bentuk komunikasi publik. Penyelenggara acara wajib membayar royalti kepada pencipta dan produser rekaman atas lagu-lagu yang diputar selama kegiatan berlangsung.
Tarif Royalti
Tempat Karaoke
Setiap lagu yang digunakan dalam sistem karaoke termasuk dalam kategori komersial. Tempat karaoke wajib membayar royalti untuk penggunaan lagu kepada pencipta dan produser rekaman.
Tarif Royalti
Mall & Toko Retail
Pemutaran musik di area publik seperti mall, pusat perbelanjaan, butik, minimarket, dan toko retail termasuk dalam penggunaan komersial karya musik. Musik yang diputar sebagai background music atau selama promosi berperan dalam menciptakan suasana dan meningkatkan pengalaman belanja konsumen.
Tarif Royalti
Salon, Spa & Klinik Kecantikan
Musik yang diputar dalam salon kecantikan, barbershop, spa, dan klinik estetika digunakan untuk menciptakan kenyamanan dan suasana santai bagi pelanggan. Karena musik digunakan dalam aktivitas usaha, maka hal ini dikategorikan sebagai penggunaan karya musik secara komersial.
Tarif Royalti
Tempat Wisata
Musik yang diputar di area publik seperti taman hiburan, museum, waterpark, dan tempat rekreasi lain (baik latar maupun dalam pertunjukan) dikenai kewajiban royalti.
Tarif Royalti
Seminar & Konferensi Komersial
Jika sebuah seminar, konferensi, atau pelatihan memutar lagu (saat pembukaan, jeda, atau penutupan), maka panitia wajib meminta izin dan membayar royalti atas karya yang digunakan.
Tarif Royalti
Konser Musik
Penggunaan lagu atau musik dalam konser langsung wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, dan produser musik melalui LMKN. Penyelenggara konser harus mengajukan izin penggunaan lagu sebelum acara berlangsung.
Tarif Royalti
Bank & Kantor
Pemutaran musik di ruang tunggu, lobi, atau area layanan publik dalam bank dan kantor tergolong pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pihak pengelola wajib membayar royalti kepada pencipta dan produser rekaman atas lagu-lagu yang diperdengarkan.
Tarif Royalti
Kelab Malam, Bistro & Diskotik
Setiap musik yang diputar di kelab malam, bistro, dan diskotik termasuk dalam pemanfaatan komersial. Tempat hiburan ini wajib membayar royalti kepada pencipta dan produser rekaman atas penggunaan lagu-lagu yang diperdengarkan kepada pengunjung.
Tarif Royalti
Bioskop
Film yang diputar di bioskop umumnya sudah mengantongi lisensi musiknya. Namun, jika bioskop memutar lagu di lobi, ruang tunggu, atau saat jeda iklan, maka itu termasuk penggunaan publik dan harus dibayar royalti.
Tarif Royalti
Lembaga Penyiaran TV
Stasiun TV yang menayangkan acara dengan lagu/musik (acara musik, sinetron, iklan, jingle, dll.) wajib membayar royalti kepada para pemegang hak cipta melalui LMKN dan LMK.
Tarif Royalti
Lembaga Penyiaran Radio
Setiap lagu yang diputar di radio, baik AM/FM atau online streaming, dikenakan royalti kepada pencipta dan pemilik rekaman lagu. Royalti ini bersifat wajib dan diatur secara kolektif.
Tarif Royalti
Nada Dering
Lagu yang digunakan sebagai nada sambung pribadi (RBT) oleh pengguna ponsel termasuk dalam pemanfaatan komersial. Operator seluler wajib membayar royalti kepada pencipta dan produser rekaman atas setiap penggunaan lagu dalam layanan RBT.
Tarif Royalti

Yang harus membayar Royalti adalah mereka yang memutar atau membunyikan musik/lagu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan komersial dan/atau layanan publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3.

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) meliputi:

    • Transportasi Umum (Pesawat Udara, Bus, Kereta Api & Kapal Laut)
    • Hotel
    • Pameran & Bazar
    • Rumah Bernyanyi (Karaoke)
    • Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko & Salon Kecantikan
    • Pusat kebugaran (Gym, Fitnes Center), Arena Olahraga (Bowling, Ice Skating, Biliard) & Ruang Pamer (Show Room)
    • Pusat Rekreasi
    • Seminar & Konferensi Komersial
    • Konser Musik
    • Bioskop
    • Nada Dering
    • Bank & Kantor
    • Restoran, Cafe, Bar, Bistro, Kelab Malam & Diskotik
    • Lembaga Penyiaran TV
    • Lembaga Penyiaran Radio


    PROMURI NUSANTARA
    merupakan lembaga yang ditunjuk secara resmi dan menerima pendelegasian kewenangan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menarik, mengelola, dan menyalurkan Royalti Remunerasi dari para pengguna musik/lagu secara komersial, berdasarkan surat tugas yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Resmi Terdaftar

    Kami, Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (LMK PROMURI NUSANTARA), resmi terdaftar dan dinyatakan layak beroperasional sebagai LMK dengan Izin Operasional sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Izin: HKI-11.KI.01.04.01 Tahun 2025.

    Kami berkomitmen untuk selalu menjadi lembaga yang bekerja/bertindak sesuai tugas dan fungsinya atas dasar Kuasa Khusus yang telah diberikan anggota kepada lembaga untuk mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan hak ekonomi/royalti dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang seadil-adilnya, demi meningkatkan pendapatan royalti bagi anggota PROMURI NUSANTARA, dalam hal ini produser fonogram, sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku, serta ikut menjaga ekosistem dalam kehidupan para pelaku industri musik nasional.

    Ingin Bergabung Bersama Kami ?

    Apakah anda seorang Produser Fonogram independen dan mandiri, tanpa intervensi dari Produser Pemilik Modal/Label, yang ingin memperoleh Hak Ekonomi (Royalti) secara adil, transparan, dan profesional?

    LMK PROMURI NUSANTARA adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai ketentuan undang-undang.

    Dapatkan royalti dari lagu yang anda Produksi
    BERITA TERBARU
    "Informasi aktual seputar kegiatan dan perkembangan terkini"
    FAQ

    Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif yang disingkat LMK adalah Lembaga/Instansi Badan Hukum Nirlaba yang di beri Kuasa Khusus oleh Pencipta Lagu (pemegang Hak Cipta), dan atau Pemilik Hak Terkait untuk mengelola Hak Ekonominya dalam bentuk menghimpun & mendistribusikan Royalti

    Menurut pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait

    Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram agar bisa di akses publik dari tempat & waktu yang dipilihnya

    REMUNERASI adalah Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik secara non eksklusif atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang harus diterima oleh pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait