Perlindungan Hak Produser Fonogram
Lisensi Fonogram Dikelola Secara Efisien
Data Penggunaan Disajikan Secara Transparan
Royalti Didistribusikan Secara Adil
Kami adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser, hadir untuk berperan aktif sebagai lembaga kolektif dalam tugas dan fungsinya, yaitu menghimpun & mendistribusikan royalti kepada pemilik Hak Ekonomi yang telah memberikan kuasa KHUSUS kepada lembaga untuk pengelolaan royaltinya sesuai dengan regulasi yang sudah diatur di dalam UU secara profesional, transparan, adil & tepat sasaran dengan sistem digitalisasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam fungsi pengawasan yang terukur.
Kami mendampingi Anda dalam proses pendaftaran, pemantauan, hingga penegakan hak ekonomi sebagai produser fonogram sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami menyediakan sistem pelaporan dan monitoring atas pemanfaatan Musik fonogram Anda di berbagai media, baik digital, penyiaran, tempat usaha, maupun event publik.
Kami memastikan setiap penggunaan fonogram tercatat secara akurat dan royalti dibagikan secara adil, berkala, dan transparan.
Kami menjalin kerja sama dengan platform digital, media penyiaran, tempat usaha, dan penyelenggara pertunjukan demi menjamin hak-hak Anda sebagai produser terlindungi.
Mendorong potensi komersial musik fonogram melalui strategi monetisasi, termasuk kolaborasi brand, lisensi komersial, sinergi iklan, dan peluang kerjasama lainnya.
Yang harus membayar Royalti adalah mereka yang memutar atau membunyikan musik/lagu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan komersial dan/atau layanan publik, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3.
Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
PROMURI NUSANTARA merupakan lembaga yang ditunjuk secara resmi dan menerima pendelegasian kewenangan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menarik, mengelola, dan menyalurkan Royalti Remunerasi dari para pengguna musik/lagu secara komersial, berdasarkan surat tugas yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami, Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (LMK PROMURI NUSANTARA), resmi terdaftar dan dinyatakan layak beroperasional sebagai LMK dengan Izin Operasional sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Izin: HKI-11.KI.01.04.01 Tahun 2025.
Kami berkomitmen untuk selalu menjadi lembaga yang bekerja/bertindak sesuai tugas dan fungsinya atas dasar Kuasa Khusus yang telah diberikan anggota kepada lembaga untuk mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan hak ekonomi/royalti dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang seadil-adilnya, demi meningkatkan pendapatan royalti bagi anggota PROMURI NUSANTARA, dalam hal ini produser fonogram, sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku, serta ikut menjaga ekosistem dalam kehidupan para pelaku industri musik nasional.
Apakah anda seorang Produser Fonogram independen dan mandiri, tanpa intervensi dari Produser Pemilik Modal/Label, yang ingin memperoleh Hak Ekonomi (Royalti) secara adil, transparan, dan profesional?
LMK PROMURI NUSANTARA adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta izin operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai ketentuan undang-undang.
Polemik royalti lagu memasuki babak baru setelah DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy...
Belakangan isu royalti musik kembali ramai dibicarakan, terutama setelah muncul polemik tarif untuk kafe, hotel, hingga tempat hiburan. Salah satu...
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjadi saksi dalam proses perdamaian sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif...
World Intellectual Property Organization (WIPO) menegaskan komitmennya untuk membantu industri musik Indonesia mengatasi berbagai tantangan, mulai dari persoalan royalti hingga...
Web player Velodiva menjadi sorotan publik setelah kasus pelaporan dugaan pelanggaran hak cipta oleh restoran cepat saji Mie Gacoan yang...
Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W Maukar, menanggapi isu viral bahwa suara burung atau suara alam yang diputar...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini menjadi...
Banyak pemilik usaha di sektor kuliner, hiburan, dan ritel yang menganggap memutar lagu luar negeri bisa menghindarkan mereka dari kewajiban...
Musik yang diputar di kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, hingga salon ternyata bukan sekedar hiburan. Di balik kenyamanan yang ditawarkan,...
Jakarta, 31 Juli 2025 – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyampaikan langkah tegas lembaganya dengan menyerahkan lebih...
Isu direct licensing atau perizinan langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna, menjadi perbincangan hangat dalam industri musik dan lagu...
Setelah menyoroti kasus Mie Gacoan Bali, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Ketua LMKN,...
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif yang disingkat LMK adalah Lembaga/Instansi Badan Hukum Nirlaba yang di beri Kuasa Khusus oleh Pencipta Lagu (pemegang Hak Cipta), dan atau Pemilik Hak Terkait untuk mengelola Hak Ekonominya dalam bentuk menghimpun & mendistribusikan Royalti
Menurut pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait
Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram agar bisa di akses publik dari tempat & waktu yang dipilihnya
REMUNERASI adalah Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik secara non eksklusif atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang harus diterima oleh pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait