Musik di Mie Gacoan Kini Resmi Berbayar, Sengketa dengan LMK SELMI Usai
Musik Mie Gacoan Resmi Berbayar

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjadi saksi dalam proses perdamaian sengketa royalti musik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan jaringan restoran Mie Gacoan. Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam penyelesaian perselisihan hak cipta secara damai dan konstruktif.

Sengketa bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik di seluruh gerai Mie Gacoan tanpa pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak terkait. SELMI, yang bertugas mengelola hak cipta musik di ruang publik, menilai bahwa pihak restoran memiliki kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (8/8/2025), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi. Menkumham Supratman menyampaikan apresiasinya atas sikap terbuka dan itikad baik yang ditunjukkan kedua pihak.

“Perdamaian ini adalah contoh bahwa sengketa hak cipta bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Ini menjadi preseden baik bagi dunia usaha dan pelaku industri kreatif,” ujar Supratman.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen Mie Gacoan untuk mulai membayar royalti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pelaporan penggunaan musik secara transparan. SELMI, di sisi lain, berkomitmen memberikan panduan dan pendampingan teknis agar seluruh cabang restoran dapat mematuhi aturan dengan mudah.

Direktur Utama Mie Gacoan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh penghormatan terhadap karya musik dan akan menjadikan kesepakatan ini sebagai bagian dari standar operasional perusahaan. “Kami ingin menjadi contoh positif bahwa bisnis kuliner pun bisa ikut menjaga ekosistem musik di Indonesia,” ujarnya.

Perdamaian ini diharapkan menjadi momentum penting bagi edukasi publik terkait kewajiban royalti musik, terutama di sektor komersial seperti restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan hotel. Pemerintah bersama LMK berencana meningkatkan sosialisasi agar pelaku usaha memahami bahwa penggunaan musik, baik lokal maupun internasional, memerlukan izin dan pembayaran royalti.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, LMK SELMI dan Mie Gacoan bersepakat untuk mengakhiri seluruh sengketa yang ada, membangun kerja sama strategis, serta mendorong budaya menghargai hak cipta di Indonesia.