Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) yang merupakan turunan dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Razilu menegaskan bahwa LMKN harus bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” ujar Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Berikut susunan Komisioner LMKN periode 2025–2028
A. Pencipta:
- Andi Muhanan Tambolututu
- M. Noor Korompot
- Dedy Kurniadi
- Makki Omar
- Aji M. Mirza Ferdinand
B. Pemilik Hak Terkait:
- Wiliam
- Ahmad Ali Fahmi
- Suyud Margono
- Jusak Irwan Setiono
- Marcell Siahaan
Komisioner baru diminta segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data lisensi nasional, mempercepat pendistribusian, dan meningkatkan efektivitas penarikan dari pengguna komersial. LMKN juga diharapkan menjalin kemitraan erat dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri musik.
Kinerja Royalti Terus Meningkat
Data LMKN menunjukkan tren positif distribusi royalti dalam tiga tahun terakhir. Pada 2022, LMKN menyalurkan Rp 27,8 miliar, meningkat menjadi Rp 40,79 miliar pada 2023, dan menembus Rp 54,24 miliar di 2024.
Lima Poin Kunci Permenkum 27/2025:
- Komposisi komisioner kini melibatkan perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK (sebelumnya hanya satu dari pemerintah).
- Batas biaya operasional LMKN turun dari 20% menjadi 8%.
- Pengaturan rinci klasifikasi layanan publik komersial, baik analog maupun digital.
- Persyaratan pendirian LMK diperketat, termasuk mekanisme pengawasan dan pencabutan izin.
- Perpanjangan izin LMK diatur lebih ketat.
Perwakilan Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menegaskan bahwa penarikan royalti akan mengedepankan mediasi.
“Ketakutan pengusaha saya kira hanya karena kurang pemahaman. Kami akan mengedepankan penarikan secara damai, karena siapa yang tidak sayang kepada para pencipta dan pemilik hak terkait,” ucapnya.
DJKI mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung sistem perlindungan hak cipta dengan mencatatkan karya dan membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut tersedia di www.dgip.go.id.