LMKN Siap Tindak Tegas Pengguna Lagu yang Abaikan Pembayaran Royalti

Setelah menyoroti kasus Mie Gacoan Bali, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Undang-Undang Hak Cipta. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengonfirmasi bahwa langkah ini bukanlah aksi tunggal, melainkan bagian dari agenda besar untuk menyasar pelanggaran serupa di berbagai sektor usaha hiburan.

“Ini bukan hanya soal Mie Gacoan di Bali. Kami punya daftar panjang pelaku usaha yang telah diberi peringatan berkali-kali, tetapi tetap mengabaikan kewajiban membayar royalti,” ujar Dharma

LMKN menyatakan telah mengantongi daftar lengkap pelaku usaha yang terindikasi melanggar. Ini bukan sekadar opini, melainkan berbasis pada bukti dan dokumentasi aktivitas pelanggaran.

“Jumlahnya cukup signifikan. Ada restoran, tempat karaoke, pusat perbelanjaan, hingga lebih dari 100 event organizer. Mereka telah menerima surat somasi, namun tidak juga memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Juli 2025 lalu, hakim konstitusi meminta LMKN menyampaikan daftar pengguna karya yang tidak patuh. Dharma menyatakan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan dokumen resmi yang mencakup bukti pelaporan, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana.

“Minggu depan kami akan serahkan semua dokumen itu ke Mahkamah Konstitusi. Ini bukan gertakan. Kami akan tindak secara hukum, dan jumlahnya mencapai ratusan,” tegasnya.

Langkah LMKN semakin diperkuat dengan kasus Mie Gacoan di Bali. Bersama Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), LMKN melaporkan restoran tersebut atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar musik tanpa membayar royalti.

Setelah penyelidikan, Polda Bali menetapkan Mie Gacoan di Bali sebagai tersangka. Ini menjadi preseden penting bahwa pelanggaran hak cipta tak lagi dianggap sepele di Indonesia.

Langkah tegas LMKN menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Indonesia: musik yang digunakan untuk kepentingan komersial harus dilisensikan secara sah. LMKN menegaskan komitmennya untuk memastikan para pencipta mendapatkan haknya secara adil dan sah menurut hukum.