LMKN Serahkan 400 Daftar EO Bandel ke MK, Siap Tempuh Jalur Hukum
400 Daftar EO Bandel Siap Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, 31 Juli 2025 – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menyampaikan langkah tegas lembaganya dengan menyerahkan lebih dari 400 nama penyelenggara acara (event organizer/EO) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini merupakan bagian dari jawaban resmi LMKN dalam lanjutan sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (31/7/2025).

“Sebagai bentuk tanggapan atas pertanyaan dari majelis hakim pada sidang sebelumnya, kami telah menyerahkan data lengkap terkait jumlah EO yang belum membayar royalti tahunan. Jumlahnya lebih dari 400 kegiatan,” ujar Dharma Oratmangun usai sidang.

Tak hanya EO, LMKN juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada berbagai pelaku usaha lain seperti tempat karaoke, pusat perbelanjaan (mall), dan tempat hiburan lainnya. Namun, sebagian besar dari mereka belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban membayar royalti.

“Kami sertakan pula daftar tempat karaoke, mall, dan tempat hiburan lain yang sudah kami hubungi dan beri surat, tetapi hingga saat ini belum patuh membayar royalti,” tambahnya.

Salah satu kasus paling disorot adalah dugaan pelanggaran royalti oleh jaringan restoran Mie Gacoan. Dharma menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah berjalan dan akan segera memasuki tahap gugatan pidana dan perdata.

“Untuk Mie Gacoan, prosesnya sudah masuk tahap lanjutan. Dalam waktu dekat akan kami tempuh jalur hukum pidana dan perdata,” katanya.

Dharma juga mengingatkan bahwa membayar royalti bukanlah beban berat bagi pelaku usaha, melainkan kewajiban hukum yang adil demi menghargai karya pencipta lagu dan musisi.

“Jangan takut bayar royalti. Itu tidak akan bikin bisnis kalian bangkrut. Justru itu bentuk penghormatan atas hak para pencipta,” tutupnya.