LMKN Tekankan Keseimbangan Hak Ekonomi dalam Penggunaan Lagu dan Musik

Jakarta, 22 Juli 2025 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik dengan fungsi sosial karya cipta tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konteks Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang digelar hari ini, Selasa (22/7).

LMKN merupakan lembaga non-APBN yang diberi mandat oleh UU Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di ruang publik, terutama dalam bentuk pengumuman, pertunjukan, dan komunikasi kepada publik (public performing rights).

Namun, pelaksanaan pengelolaan performing rights di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Selain karena luasnya wilayah negara yang menyulitkan edukasi menyeluruh, tingkat kepatuhan pengguna komersial terhadap kewajiban pembayaran royalti juga masih sangat rendah. Akibatnya, royalti yang terkumpul pun relatif kecil dan menimbulkan kekecewaan dari para pemilik hak.

“Banyak Pencipta yang merasa nilai royalti yang diterima terlalu kecil. Ini bukan karena sistemnya gagal, tapi karena masih banyak pengguna yang belum patuh,” ujar perwakilan LMKN.

Kondisi ini juga mendorong munculnya wacana pemberian lisensi langsung (direct licensing) oleh para pemilik hak, khususnya untuk konser musik. Menanggapi hal ini, LMKN menilai bahwa sistem direct licensing memang merupakan opsi, namun belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalam sistem pengelolaan royalti saat ini.

Selain memunculkan potensi diskriminasi terhadap karya cipta, direct licensing juga menciptakan ketidakpastian dalam proses perizinan dan penetapan tarif, yang seharusnya ditetapkan melalui mekanisme resmi berdasarkan keputusan menteri sesuai ketentuan UU Hak Cipta.

LMKN menegaskan bahwa pengaturan hak cipta dalam Undang-Undang telah menjamin keseimbangan antara hak pencipta, pelaku pertunjukan, dan pengguna komersial. Setelah karya cipta diumumkan ke publik, maka hak atas karya tersebut bukan hanya bersifat eksklusif bagi pencipta, tetapi juga mengandung fungsi sosial yang perlu diatur secara adil.

“Hak eksklusif bukan berarti mutlak. Harus ada keseimbangan antara manfaat ekonomi bagi pencipta dan akses masyarakat terhadap karya,” kata LMKN.

Sebagai bagian dari perbaikan sistem, LMKN mengusulkan pembentukan mekanisme hukum yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau untuk menyelesaikan sengketa royalti. Selain itu, LMKN juga mendorong sistem terpadu satu pintu untuk penerbitan izin pertunjukan musik dan lisensi lagu, guna mengoptimalkan penghimpunan royalti secara nasional.

Melihat perkembangan distribusi karya musik di era digital, LMKN telah mengajukan permintaan resmi kepada LMK WAMI dan platform YouTube agar pengelolaan royalti digital dialihkan ke LMKN sesuai peraturan yang berlaku. DJKI juga telah menjadwalkan pertemuan untuk membahas penguatan kerja sama tata kelola royalti digital berbasis kebijakan satu pintu.

Selama ini, royalti dari YouTube yang dikelola oleh LMK WAMI diketahui mampu memberikan pemasukan signifikan kepada para pencipta—bahkan ada yang menerima hingga puluhan juta rupiah. Namun, fakta ini kerap luput dari perhatian publik karena narasi yang berkembang lebih banyak menyoroti besaran royalti kecil dari kategori tertentu.

“Masyarakat perlu mendapatkan gambaran yang utuh, agar tidak muncul opini yang merugikan institusi pengelola royalti,” tegas LMKN.

Pada akhirnya, permasalahan utama dalam sistem royalti bukan terletak pada kelembagaan, melainkan pada rendahnya tingkat kepatuhan pengguna komersial dalam membayar royalti sesuai peraturan. LMKN berharap seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam kegiatan komersial dapat segera menyesuaikan diri dengan kewajiban hukum yang berlaku.

“Dengan kepatuhan yang lebih baik, sistem ini akan bekerja lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, baik pencipta, pelaku pertunjukan, maupun masyarakat,” pungkas LMKN.