LMKN Dorong Sistem Terpadu untuk Perbaikan Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, kembali menyoroti tantangan serius dalam pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Salah satu hambatan terbesar yang diungkap adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pengguna komersial dalam membayar royalti performing rights, yang berdampak langsung pada minimnya pendapatan royalti yang dapat dihimpun.

“Penerimaan royalti saat ini masih tergolong rendah,” ungkap Dharma Oratmangun saat menghadiri agenda di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut, ia mengkritisi praktik direct licensing yang kini makin banyak digunakan, meskipun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pola ini bisa membuka celah untuk perlakuan diskriminatif terhadap karya cipta musik.

“Jika tidak diatur secara tepat, direct licensing dapat menyebabkan pembatasan terhadap karya tertentu secara tidak adil,” tegasnya.

Sebagai solusi, LMKN menawarkan pembenahan menyeluruh melalui penerapan sistem terpadu Satu Pintu. Sistem ini diharapkan dapat menyatukan proses perizinan pertunjukan musik sekaligus lisensi penggunaan karya, sehingga pengumpulan royalti dapat dilakukan secara lebih efisien dan merata.

“Kami mengusulkan diberlakukannya sistem Satu Pintu dalam pengurusan izin keramaian dan lisensi musik untuk setiap pertunjukan, agar potensi royalti bisa dimaksimalkan,” jelas Dharma.

Tak hanya fokus pada sektor pertunjukan langsung, LMKN juga bergerak di ranah digital. Saat ini, LMKN telah mengajukan permintaan resmi kepada LMK WAMI dan platform YouTube agar penyaluran royalti digital diserahkan kepada LMKN, sesuai amanat regulasi yang berlaku.

“Permintaan tersebut sudah kami ajukan, dan kami berharap dapat segera direalisasikan sesuai hukum,” ujarnya.

Usulan LMKN ini juga mendapat respons dari pemerintah. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, disebut telah menjadwalkan pertemuan khusus dalam waktu dekat untuk membahas persoalan tersebut.

Dharma menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna komersial terhadap kewajiban hukum membayar royalti.

“Masalah utama dalam sistem royalti di Indonesia terletak pada rendahnya tingkat kepatuhan pengguna. Karena itu, kesadaran untuk taat hukum sangatlah penting agar sistem ini berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.