Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi memberikan izin operasional kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) PROMURI NUSANTARA pada 16 Juni 2025. Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi para produser musik independen di Tanah Air untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam pengelolaan royalti hak terkait.
LMK merupakan lembaga nirlaba yang berfungsi menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta, termasuk produser musik. Kehadiran PROMURI NUSANTARA diharapkan dapat memperkuat ekosistem musik digital, khususnya bagi para produser mandiri yang selama ini kerap kesulitan memperoleh hak ekonomi dari karya mereka.
Acara penyerahan izin berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Gedung DJKI, lantai 7, dengan dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham dan pengurus LMK.
LMK PROMURI NUSANTARA dikelola oleh para profesional yang telah lama berkecimpung di industri musik. Susunan pengurusnya meliputi:
- Ketua Dewan Pengawas: Hanny Tahapary
- Ketua Umum: Vicky Anakotta
- Sekretaris Umum: Ocsen Loupatty
- Bendahara Umum: Freddy Sewet
Vicky Anakotta, selaku Ketua Umum, menegaskan bahwa PROMURI NUSANTARA didirikan untuk melindungi hak-hak produser musik independen yang mayoritas berkarya di platform digital seperti YouTube.
“Kami adalah produser yang tidak berada di bawah label besar. Selama ini, banyak dari kami yang kesulitan mendapatkan royalti secara adil. Dengan berdirinya LMK ini, kami berharap bisa memperjuangkan hak ekonomi para produser mandiri,” ujar Vicky.
Pendirian LMK ini telah memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hingga saat ini, PROMURI NUSANTARA telah memiliki 155 anggota yang terdiri dari produser musik dan penyanyi independen dari berbagai daerah di Indonesia. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi musisi mandiri untuk mendapatkan penghasilan yang layak dari karya mereka.
“Kami berterima kasih kepada Kemenkumham RI dan DJKI atas kepercayaan ini. Kami berkomitmen menjalankan amanah dengan profesional dan transparan,” tambah Vicky.
Dengan izin resmi yang telah dikantongi, LMK PROMURI NUSANTARA siap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak produser musik independen sekaligus memperkuat industri musik Indonesia di era digital.