Pakai Lagu Luar Negeri Tetap Wajib Bayar Royalti, Ini Penjelasan Resmi LMKN
Lagu Luar Negeri Wajib Bayar Royalti

Banyak pemilik usaha di sektor kuliner, hiburan, dan ritel yang menganggap memutar lagu luar negeri bisa menghindarkan mereka dari kewajiban membayar royalti. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa anggapan tersebut salah besar.

“Pakai lagu luar negeri pun tetap harus bayar royalti melalui LMKN,” kata Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMKN, dikutip dari detik.com, Jumat (1/8/2025).

Menurut Dharma, LMKN memiliki kerja sama resmi dengan lembaga serupa di berbagai negara. Sehingga, ketika lagu internasional diputar di Indonesia, sistem akan secara otomatis mengatur agar royalti tetap disalurkan ke pihak yang berhak.

“Kita kolaborasi dengan LMK di masing-masing negara. Jadi, himbauannya sederhana: pakai musik, bayar royalti, selesai,” tegasnya.

Sistem Pembayaran Royalti Lagu di Indonesia

LMKN mengatur distribusi royalti ke dalam tiga kategori utama:

  1. Digital
    Royalti yang dikumpulkan dari DSP (Digital Service Provider) atau Penyedia Layanan Digital seperti Spotify, YouTube Music, Apple Music & TikTok Music.
  2. Non-Digital (Performing Rights)
    Royalti yang dibayarkan saat musik diputar atau dibawakan secara langsung di ruang publik seperti kafe, konser, restoran, acara perusahaan, pusat kebugaran, atau pusat perbelanjaan.
  3. Overseas (Luar Negeri)
    Ini mencakup dua arah:
    • Lagu Indonesia yang diputar di luar negeri
    • Lagu luar negeri yang digunakan di Indonesia
    Dalam skema ini, LMKN akan berkoordinasi dengan lembaga manajemen kolektif dari negara asal lagu tersebut. Pembayaran dari Indonesia akan disalurkan ke negara terkait dan sebaliknya.


Kesalahpahaman yang beredar di lapangan adalah bahwa lagu-lagu internasional khususnya dari Amerika, Korea Selatan, atau Inggris, tidak memerlukan izin saat diputar di Indonesia. Faktanya, royalti tetap wajib dibayarkan, karena hak cipta lagu tersebut tetap berlaku lintas negara.

Royalti berlaku untuk semua jenis penggunaan di ruang publik:

  • Transportasi Umum (Pesawat Udara, Bus, Kereta Api & Kapal Laut)
  • Bioskop
  • Hotel
  • Pameran & Bazar
  • Rumah Bernyanyi (Karaoke)
  • Supermarket, Pasar Swalayan, Mal, Toko, Salon Kecantikan, Pusat kebugaran (Gym, Fitnes Center), Arena Olahraga (Bowling, Ice Skating, Biliard) & Ruang Pamer (Show Room)
  • Pusat Rekreasi
  • Seminar & Konferensi Komersial
  • Konser Musik
  • Nada Dering
  • Bank & Kantor
  • Restoran, Cafe, Bar, Bistro, Kelab Malam & Diskotik
  • Lembaga Penyiaran TV
  • Lembaga Penyiaran Radio


Royalti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa; “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN”

Kewajiban membayar royalti tidak hanya berlaku untuk lagu-lagu lokal.
Pemutaran lagu internasional di tempat usaha juga tetap dikenakan royalti.
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) bekerja sama secara global untuk memastikan bahwa hak-hak para pencipta lagu dan pemilik hak terkait dari luar negeri tetap dihormati di Indonesia.

Mengapa Royalti Itu Penting?

Membayar royalti bukan sekedar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap karya seni.
Dengan membayar royalti, Kita turut berkontribusi dalam mendukung kehidupan para pencipta lagu dan pemilik hak terkait, sekaligus mendorong pertumbuhan industri musik yang berkelanjutan dan adil, baik di tingkat lokal maupun global.