PROMURI NUSANTARA
Mendukung Hak dan Kesejahteraan Produser Musik di Indonesia

Kami adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser yang diberikan kuasa khusus oleh para anggota, sebagaimana diatur dalam undang-undang, untuk mengelola hak ekonomi atau royalti mereka.

Kami hadir dengan brand Memanusiakan Manusia, yang mencerminkan tujuan dasar kami: meningkatkan kesejahteraan anggota secara personal dan menjadi solusi bagi para produser fonogram sebagai pemilik hak ekonomi, agar dapat menerima royalti yang memang menjadi hak mereka secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bersama membangun industri musik Indonesia yang adil, transparan, dan sejahtera bagi semua pelaku dan pemilik hak ekonomi.


Misi Kami

Kami berkomitmen untuk mendukung prinsip-prinsip kebersamaan dalam satu kesatuan yang berkelanjutan, guna membangun ekosistem yang sehat dan adil di komunitas pelaku industri musik nasional.
Kami mendorong kemampuan adaptif terhadap perkembangan teknologi melalui sistem digitalisasi yang akurat, terpercaya, dan akuntabel. Tujuannya adalah memastikan proses pencatatan, pengumpulan, dan pendistribusian royalti berjalan secara efisien, tepat, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pemilik hak ekonomi.

 

PROMURI NUSANTARA
(Produser Musik Rekaman Industri Nusantara)

Berangkat dari rasa sepenanggungan dan keprihatinan para Produser Fonogram (Indi Label / Produser Independen) yang mandiri dan tidak bergantung kepada fasilitas label (Produser Pemilik Modal / Kapitalis) maupun Produser Pemilik Modal (Label) yang tercatat sebagai anggota, maka lewat Perkumpulan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (PROMURI NUSANTARA) ini, kami bersepakat untuk berupaya mendapatkan izin operasional LMK agar dapat menjadikan Perkumpulan ini sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang khususnya mengelola Hak Terkait Produser, sehingga dapat membantu mengelola Hak Ekonomi/Royalti dari para Pemilik Hak Terkait tersebut.

Kami, Promuri Nusantara, menyatakan siap untuk menjadi Lembaga Manajemen Kolektif demi bisa memfasilitasi dan mendistribusikan Hak Ekonomi/Royalti yang seharusnya diterima oleh para produser sesuai UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan PP 56 Tahun 2021 dengan konsep transparansi sebagai landasan utama operasionalnya.

Keberadaan kami semata-mata didasarkan pada kepedulian terhadap para Produser Rekaman (Produser Fonogram) yang selama ini belum menerima Hak Ekonomi/Royalti atas hak-hak mereka secara layak, sesuai dengan nilai yang seharusnya mereka terima. Bahkan, terdapat juga Produser Fonogram yang sama sekali belum pernah menerima Hak Ekonomi/Royalti dari LMK manapun.

Kami sangat berharap Perkumpulan ini dapat menjadi Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri Nusantara, atau yang disebut LMK PROMURI NUSANTARA dan memiliki izin operasional LMK resmi, agar lembaga ini bisa menjadi tempat untuk berkumpul dan bersatunya para Produser Rekaman Independen (Mandiri) maupun Produser Pemilik Modal (Label), dan yang telah memberikan kuasa KHUSUS kepada LMK Promuri Nusantara dalam pengelolaan Hak Ekonomi/Royaltinya.

Kami juga siap untuk mengumpulkan, menghimpun, dan kemudian mendistribusikan kepada pemilik Hak Terkait dimaksud untuk menerima Hak Ekonomi/Royalti, dalam rangka meningkatkan kreativitas dalam melahirkan karya-karya produksi Musik Rekaman, Video Musik, dan Musik Karaoke yang lebih baik, profesional, serta memiliki daya jual yang lebih terukur.

Semua upaya ini murni untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan para produser dalam memenuhi kebutuhan hidup sosial ekonominya, serta menjadikan lembaga ini sebagai rumah tinggal yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi anggotanya (Produser Fonogram & Produser Pemilik Modal / Label) untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas Hak Ekonomi/Royalti yang seharusnya mereka terima.

Demikian sekilas Pendahuluan dari Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri Nusantara).

Salam Musik Indonesia, Salam Musik Nusantara

PROMURI NUSANTARA

PROMURI NUSANTARA
(Produser Musik Rekaman Industri Nusantara)

Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk mengabdi kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka, Perkumpulan mempunyai Maksud dan Tujuan sebagai berikut:

Maksud:

  1. Mengumpulkan, menghimpun dan mendistribusikan Hak Ekonomi/Royalti Hak Terkait Produser (Produser Fonogram) atas karya Rekaman Musik, Video Musik dan Musik Karaoke sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah memberikan surat kuasa KHUSUS untuk dapat Mengelola Hak Ekonomi/Royaltinya kepada Lembaga.
  2. Sebagai wadah resmi berbadan hukum tetap tempat berkumpulnya para Produser Rekaman Independen yang secara mandiri memproduksikan Rekaman lagu Pop Nasional, Pop Daerah dan lagu Etnik Nusantara dalam bentuk Rekaman Musik, Video Musik dan Musik Karaoke ataupun Produser Rekaman Berbadan Hukum (Label).
  3. Sebagai wadah resmi untuk mengelola Hak Ekonomi/Royalti Hak Terkait Produser (Produser Fonogram) atas Karya Produksi Rekaman Musik, Video Musik dan Musik Karaokenya dalam rangka Menghimpun Royalti atas: Pengaransemenan dan atau Pentransformasian, Pertunjukan/Konser Musik, serta Komunikasi untuk kemudian mendistribusikan Royalti tersebut kepada para anggota sebagai pemilik Hak Terkait Produser atas Karya Rekaman Musik, Video Musik dan Musik Karaoke produksinya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  4. Mendukung penguatan daya tahan dan daya saing di tengah-tengah kompetisi karya produksi Rekaman Musik, Video Musik, dan Musik Karaoke lagu Pop Nasional, Pop Daerah, dan lagu Etnik Nusantara, yang juga merupakan bagian dari aset kekayaan intelektual dan budaya bangsa.
  5. Memfasilitasi upaya pengembangan dan peningkatan nilai Hak Ekonomi/Royalti, khususnya Hak Terkait Produser.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pendapatan dari Hak Ekonomi/Royalti yang dapat diterima oleh para pemegang Hak Terkait Produser (Produser Fonogram) atas lagu Pop Indonesia, Pop Daerah, dan lagu Etnik Nusantara milik anggota Lembaga.
  2. Meningkatkan kesejahteraan hidup anggota dalam keberadaan sosial ekonominya melalui penerimaan Hak Ekonomi/Royalti dari Hak Terkait Produser atas karya produksinya, sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima oleh mereka sebagai pemegang Hak Terkait Produser (Produser Fonogram).
  3. Menjadikan lembaga ini sebagai rumah tinggal yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi anggotanya sebagai pemegang Hak Terkait Produser (Produser Fonogram), baik sebagai produser-produser independen yang berproduksi secara mandiri maupun sebagai produser yang berbadan hukum (Label).

Demikian Maksud dan Tujuan dari Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Industri (Promuri) Nusantara.
Salam Musik Indonesia, Salam Musik Nusantara

PROMURI NUSANTARA

  • Pengelolaan Hak Royalti
    Mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para produser rekaman secara adil, transparan, dan tepat waktu.

  • Perlindungan Hak Terkait

    Melindungi hak-hak produser dari penggunaan ilegal dan memastikan hak-hak eksklusif mereka diakui secara hukum.

  • Kemudahan Administrasi
    Menyediakan layanan berbasis digital yang memudahkan proses pelaporan, pengajuan klaim, dan pemantauan distribusi royalti secara efisien.

  • Edukasi & Advokasi
    Meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak terkait dalam industri rekaman melalui pelatihan, seminar, dan kolaborasi lintas sektor.

  • Transparansi & Akuntabilitas
    Kami menjamin sistem pengelolaan royalti yang terbuka, terverifikasi, dan dapat dipercaya oleh seluruh anggota.

  • Berbasis Teknologi Digital
    Platform kami dirancang untuk mempermudah produser dalam proses pencatatan dan pelaporan, dengan efisiensi dan kecepatan maksimal.

  • Didukung Profesional Berpengalaman
    Tim kami terdiri dari para ahli di bidang hak terkait produser rekaman dan manajemen industri musik.

  • Komitmen untuk Produser Musik Indonesia
    Kami hadir untuk menjadi wadah yang adil dan kuat bagi para produser dalam menjaga nilai karya mereka serta meningkatkan kesejahteraan.

Pilar Strategis & Komitmen Lembaga
PROMURI NUSANTARA
  • Menjadikan lembaga sebagai lembaga yang kemanfaatannya dapat dirasakan anggotanya & dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi kuasa & lembaga-lembaga terkait

  • Menjamin kenyamanan anggota & kepercayaan anggota dalam pengelolaan hak ekonomi/royalti

  • Menjaga solidaritas di dalam ekosistem industri musik nasional dalam prinsip kebersamaan & persatuan

  • Meningkatkan sinergisitas antar lembaga manajemen kolektif, bekerja sama dengan pemerintah terkait lewat lembaga manajemen kolektif nasional sebagai lembaga bantu pemerintah serta melaksanakan tugas & fungsinya sesuai dengan peruntukan izin operasionalnya

  • Lembaga bersifat melayani kepentingan anggota dengan sikap profesionalisme dalam pengelolaan royalti yang berazaskan pemerataan & keadilan sosial

  • Mengedepankan kepentingan dengan prinsip-prinsip transparansi yang akuntable & keadilan yang seadil-adilnya

  • Setia kepada nkri & tunduk terhadap semua perundang-undangan yang berlaku

  • Penataan kelembagaan dalam sistem birokrasi internal.
  • Menyesuaikan sistem kelembagaan dalam perkembangan teknologi digitalisasi di dalam tugas & fungsi lembaga sebagai Lembaga Manajemen Kolektif.

  • Mempersiapkan SDM yang terlatih lewat pelatihan-pelatihan yang ditetapkan oleh LMKN maupun lewat lembaga-lembaga eksternal lainnya tentang licensi & collecting.

  • Peningkatan kinerja pengelolaan royalti yang sejujur-jujurnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota sebagai pemilik hak ekonominya.

  • Pemantapan komunikasi publik dalam melaksanakan tugas & fungsi lembaga sebagai Lembaga Manajemen Kolektif.

  • Pembentukan sistem pengawasan dalam menguatkan fungsi pengawasan oleh lembaga & lembaga-lembaga terkait.

  • Pemantapan kinerja administrasi lembaga

  • Licensing & Collecting

  • Pemantapan kinerja IT & data digital

  • Menjamin keamanan & mensukseskan program prioritas

  • Penguatan penanganan konflik hak ekonomi anggota

  • Pemantapan kualitas pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kinerja informasi publik tentang distribusi royalti & intensitas pengelolaan royalti
  • Mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dengan tugas & fungsi lembaga sesuai dengan izin operasional LMK-nya
  • Meningkatkan komunikasi publik terhadap kinerja pengelolaan royalti oleh lembaga kepada pemilik hak ekonominya
  • Pengawasan terkait setiap pelaksanaan kegiatan lembaga

  • Penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepengurusan kelembagaan

  • Pembentukan sistem pengawasan pengelolaan keuangan & distribusi royalti kepada pihak terkait & anggota sebagai pemilik hak ekonominya

STRUKTUR KEPENGURUSAN
PROMURI NUSANTARA
Picture of Y.O.I TAHAPARI, S.H M.Si
Y.O.I TAHAPARI, S.H M.Si

Ketua Dewan Pengawas

Picture of OCTOVIANUS NANLOHY
OCTOVIANUS NANLOHY

Anggota Dewan Pengawas

Picture of EDGAR V. A. ANAKOTTA
EDGAR V. A. ANAKOTTA

Ketua Umum

Picture of SASTROMIJOYO LUMBAN
SASTROMIJOYO LUMBAN

Tax Officer (Pajak)

Picture of OCSEN LOUPATTY
OCSEN LOUPATTY

Sekretaris

Picture of FERDINAND SEWET
FERDINAND SEWET

Bendahara

Picture of LANDY SOPACUA
LANDY SOPACUA

Organisasi & Keanggotaan

Picture of ELON ETEUA
ELON ETEUA

Digital & IT

Picture of VEMMI ANAKOTTA, S.H
VEMMI ANAKOTTA, S.H

Hukum

Picture of RONNY TANAMAL
RONNY TANAMAL

Humas & Informasi