Peraturan Umum dan Kode Etik
LMK PROMURI NUSANTARA

Peraturan ini disusun sebagai pedoman resmi bagi seluruh anggota dan pengurus LMK PROMURI NUSANTARA dalam menjalankan tugas, hak, dan kewajiban di lingkungan kelembagaan.
Isi dokumen mencakup ketentuan umum, etika, tanggung jawab produksi, hak ekonomi atas video, hingga mekanisme sanksi dan pengunduran diri, yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.

1. Pendahuluan

Prinsip perlindungan dan tanggung jawab bersama…

  • Melindungi kepentingan anggota dari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian, baik bagi anggota maupun pengurus.
  • Memudahkan pengurus dalam mengembangkan, menjalankan, dan memaksimalkan kinerja lembaga.
  • Mengatur dan melindungi kepentingan hukum pengurus dari tindakan pihak lain yang berpotensi merugikan lembaga atau anggota.
  • Menegaskan hubungan antara anggota, serta antara anggota dan pengurus.
  • Menjaga dan melindungi kepentingan seluruh anggota.
  • Memberikan kesempatan, hak, dan kewajiban yang setara bagi seluruh pengurus dan anggota.
  • Menetapkan standar etika, moral, dan tanggung jawab di antara seluruh anggota.
2. Istilah dan pengertian

Gambaran Umum tentang Identitas dan Kegiatan Lembaga…

  • Lembaga ini bersifat nirlaba (tidak berorientasi pada keuntungan).
  • Lembaga ini merupakan Perkumpulan Produser Rekaman Industri Nusantara (produser fonogram) yang berkedudukan di Jakarta Timur.
  • Anggota yang diterima adalah individu atau badan hukum yang secara sah tercatat sebagai Produser Rekaman Industri Nusantara.
  • Cakupan bidang kerja lembaga ini adalah mendistribusikan hak ekonomi (royalti) kepada anggota sebagai pemilik hak terkait.
3. Kode Etik Lembaga

Pedoman etika, moral, dan tanggung jawab sosial lembaga…

  • Berpegang teguh kepada Tuhan, agama, dan kepercayaan masing-masing anggota, dalam semangat toleransi.
  • Menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memegang teguh prinsip dan norma lembaga tanpa pengecualian.
  • Mematuhi hukum, Undang-Undang Hak Cipta, serta seluruh peraturan yang ditetapkan oleh LMK dan LMKN sebagai dasar kelembagaan.
  • Berproduksi dengan menjunjung tinggi norma kesusilaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan negara, guna menjaga eksistensi serta reputasi profesi dan lembaga.
  • Menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan kreativitas positif dalam mewujudkan visi dan misi lembaga guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi yang merata bagi seluruh anggota, melalui konsep brand lembaga: “Memanusiakan Manusia.”
  • Wajib mematuhi seluruh ketetapan, tata peraturan umum, dan kode etik kelembagaan tanpa pengecualian.
4. Video Dan Audio Yang Layak Dibayar Hak Ekonominya

Video orisinal, berkualitas HD, dan sesuai etika layak menerima hak ekonomi…

  • Video Klip Musik Resmi: Video yang diproduksi secara profesional dengan lagu baru dan video klip baru, menggunakan proses rekaman audio dan video berkualitas, serta memenuhi standar teknis seperti resolusi minimal 1080p (Full HD). Produksi ini menampilkan karya secara utuh dan merupakan bagian dari distribusi resmi.
  • Video Lirik (Official Lyric Video): Video yang menampilkan lirik resmi dari lagu yang diproduksi oleh pemilik karya, dengan visual yang dikemas secara kreatif dan menarik, serta merupakan bagian dari rilis resmi lagu tersebut untuk digunakan sebagai pendukung distribusi digital dari pemilik karya.
  • Video Musik yang Sesuai Norma: Video yang tidak secara sengaja menampilkan minuman beralkohol, rokok (kecuali dalam konteks sponsor resmi), serta tidak mengandung unsur pornografi maupun pornoaksi.
  • Video yang dinilai sesuai dengan kode etik dan norma moral lembaga, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
5. Video dan Audio yang Tidak Layak Dibayar Hak Ekonominya

Video tanpa lisensi atau bermuatan negatif tidak layak menerima hak ekonomi…

  • Video Pertunjukan Langsung (Live Performance): Video yang diunggah ke YouTube atau media digital lainnya, kapan pun, di mana pun, dan dalam bentuk apa pun, tanpa pengolahan produksi ulang yang profesional.
  • Video Cover:  Video yang menampilkan lagu orang lain tanpa lisensi resmi. Kecuali apabila telah dirilis ulang dengan membayar lisensi lagu, aransemen, serta diproduksi ulang dengan video baru.
  • Audio AI: Audio yang sepenuhnya dibuat dengan kecerdasan buatan, tanpa keterlibatan manusia dalam vokal atau instrumen asli.
  • Audio Video: Video yang hanya menampilkan satu gambar diam (misalnya cover art), tanpa pengolahan visual atau dinamika video.
  • Audio Rekaman Keyboard: Audio yang hanya dihasilkan dari permainan keyboard tunggal, tanpa aransemen, instrumen tambahan, atau produksi profesional.
  • Video Karaoke: Versi instrumental lagu sendiri yang menampilkan lirik, tanpa vokal dan tanpa produksi visual utuh.
  • Video Kompilasi: Gabungan beberapa potongan karya sendiri yang disusun dalam satu video, tanpa tujuan distribusi sebagai karya tunggal atau baru.
  • Video Instrumental: Penyajian karya musik tanpa vokal, tanpa pengemasan sebagai rilisan produksi yang berdiri sendiri.
  • Video Promosi (Promotion Content): Konten yang dibuat dengan tujuan promosi atau cuplikan singkat, bukan sebagai karya musik penuh.
  • Behind the Scene (BTS): Dokumentasi proses produksi atau kegiatan di balik layar, yang bukan merupakan karya utama.
  • Vlog (Video Blog): Konten harian atau personal yang menampilkan aktivitas produser dengan atau tanpa penggunaan karya musik sendiri sebagai latar.
  • Video Dokumentasi: Rekaman kegiatan, acara, atau peristiwa tertentu yang bukan merupakan produksi musik resmi.
  • Short Film (Film Pendek): Karya film pendek yang diproduksi oleh produser tidak dihitung hak ekonominya.
  • Video Bermuatan Negatif: Video yang secara sengaja mempertontonkan minuman beralkohol, rokok (kecuali dalam konteks sponsor resmi), atau mengandung gambar yang bermuatan pornografi maupun pornoaksi.
  • Video yang Tidak Sesuai Norma: Video yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik dan norma moral lembaga, sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
6. Peringatan Untuk Aktif Berproduksi

Anggota wajib produksi video; jika tidak, keanggotaan dapat dicabut…

  • Ketentuan dari Lembaga Manajemen Kolektif Produser Musik Rekaman Nusantara (LMK PROMURI NUSANTARA) menyatakan bahwa setiap anggota wajib memproduksi sekurang-kurangnya 2 (dua) video musik rekaman, yang diunggah ke akun YouTube miliknya yang telah terdaftar sebagai anggota.

    Video tersebut wajib diunggah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menerima pembayaran royalti atau hak ekonominya.
    Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:

    1. Teguran pertama
    2. Teguran kedua
    3. Teguran ketiga, di mana Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan kepada LMK PROMURI NUSANTARA untuk mengelola royalti anggota akan dibatalkan, dan anggota tersebut akan dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari LMK PROMURI NUSANTARA.
7. Sanksi

Sanksi dijatuhkan atas pelanggaran, mulai dari himbauan hingga pencabutan keanggotaan…

  • Sanksi atau hukuman ditetapkan secara kolektif melalui musyawarah dalam rapat pengurus, dan disahkan oleh Ketua Umum.
  • Pengurus memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan dan menjatuhkan sanksi, serta melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang telah dikeluarkan, apabila dianggap perlu terhadap seluruh anggota maupun pengurus, tanpa terkecuali.
    Hal ini berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik, maupun secara jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga, dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari Dewan Pengawas Lembaga.
  • Dengan mempertimbangkan tingkat berat atau ringannya pelanggaran, maka sanksi yang dapat diberikan meliputi:
    1. Himbauan.

    2. Peringatan.

    3. Peringatan Keras.

    4. Peringatan Lebih Keras.

    5. Pembatalan Kuasa dan Pencabutan Status Keanggotaan.

  • Sanksi berupa pencabutan status keanggotaan dapat dijatuhkan oleh Ketua Umum melalui rapat pengurus apabila anggota atau pengurus melakukan pelanggaran berikut:

    • Melanggar Kode Etik, Peraturan Tata Tertib, dan AD/ART sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi lembaga.

    • Mencemarkan nama baik anggota, pengurus, atau terlebih lagi nama baik Lembaga, dengan alasan apa pun.

    • Menyalahgunakan jabatan pengurus atau status keanggotaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan lembaga.

    • Melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi lembaga dalam arti yang lebih luas.

8. Pengunduran Diri​

Pengunduran diri diajukan tertulis, dan jabatan yang kosong wajib segera digantikan…

  • Anggota maupun pengurus berhak mengundurkan diri dengan menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis, disertai alasan yang jelas, kepada pengurus atas nama lembaga. Surat tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tersebut ditetapkan.
  • Apabila pengunduran diri tersebut mengakibatkan kekosongan jabatan di kepengurusan, maka dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kekosongan, harus diselenggarakan rapat pengurus bersama Dewan Pengawas untuk memilih dan mengangkat pengurus yang baru.
  • Pengurus yang diangkat untuk menggantikan akan melanjutkan sisa masa jabatan dari pengurus sebelumnya.
9. Penutup

Aturan bersifat dinamis dan menjadi pedoman bersama lembaga…

  • Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik merupakan acuan bersama yang disetujui oleh seluruh anggota, dan dapat ditinjau serta disesuaikan sewaktu-waktu, sesuai dengan perkembangan dan situasi lembaga.
  • Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan umum dan Kode Etik Lembaga.
  • Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan Kode Etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

Ketentuan dasar ini menjadi pedoman dalam menjaga integritas, etika, dan profesionalisme bagi seluruh anggota serta pengurus LMK PROMURI NUSANTARA, yang dirancang untuk menciptakan tata kelola yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, serta menegaskan komitmen lembaga dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai dan visi kolektif yang menjadi landasan lembaga.