Home / Tarif Royalti
Tarif ini berlaku untuk penggunaan musik di berbagai moda transportasi umum seperti Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, baik saat dalam perjalanan maupun dalam keadaan diam (on ground). Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik internasional, dengan dasar hukum UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksananya.
Situasi Pemakaian | Rumus Perhitungan Royalti |
---|---|
On Ground (persiapan, mendarat, bergerak di landasan) | Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik |
In Flight (musik per penumpang saat terbang) | Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik × 10% Audiobility |
Rumus Perhitungan | Keterangan |
---|---|
Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik × 10% Audiobility | Sama seperti In Flight (Pesawat Udara) |
Penetapan tarif royalti ini berlaku untuk seluruh bioskop di Indonesia, baik berskala nasional maupun daerah, berdasarkan penggunaan karya cipta musik dalam penayangan film. Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta ketentuan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, serta wajib dibayarkan oleh pelaku usaha bioskop kepada LMK Pencipta dan LMK Pemegang Hak Terkait.
Kategori Bioskop | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti |
---|---|---|
Semua jenis bioskop | Jumlah layar per tahun | Rp 3.600.000 per layar per tahun |
Penetapan tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dan fasilitas terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), baik untuk penggunaan karya cipta dalam layanan utama hotel maupun fasilitas tambahan seperti lounge, spa, kolam renang, hingga karaoke dan diskotek. Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksana lainnya.
Kategori Hotel | Jumlah Kamar | Tarif Royalti per Tahun |
---|---|---|
Hotel Kecil | 1 – 50 kamar | Rp 2.000.000,- |
Hotel Menengah | 51 – 100 kamar | Rp 4.000.000,- |
Hotel Besar | 101 – 150 kamar | Rp 6.000.000,- |
Hotel Sangat Besar | 151 – 200 kamar | Rp 8.000.000,- |
Hotel Mega | > 201 kamar | Rp 12.000.000,- |
Resor, Hotel Eksklusif & Hotel Butik | Lump sum | Rp 16.000.000,- |
Fasilitas tambahan seperti karaoke, klub, diskotek, atau pertunjukan khusus wajib membayar royalti terpisah.
Tarif royalti untuk penyelenggaraan pameran dan bazar yang menggunakan karya cipta musik atau lagu, baik secara langsung maupun sebagai latar belakang (background music). Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan memperhatikan praktik internasional serta masukan dari LMK dan pengguna.
Jenis Kegiatan | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti |
---|---|---|
Pameran & Bazar | Sistem lumpsum per hari | Rp 1.500.000 / hari |
Keputusan ini menetapkan tarif royalti bagi penyelenggara Karaoke berdasarkan kategori dan jenis ruang yang digunakan. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya.
Jenis Karaoke | Tarif Per Ruang / Hari |
---|---|
Karaoke Tanpa Kamar / Aula (Hall) | Rp 20.000 |
Karaoke Keluarga (Family Room) | Rp 12.000 |
Karaoke Eksekutif | Rp 50.000 |
Jenis Kubus | Luas Maksimal | Tarif Per Tahun |
---|---|---|
Karaoke Kubus | 2 x 2 meter² | Rp 300.000 (Hak Cipta) + Rp 300.000 (Hak Terkait) = Rp 600.000 total |
Keputusan ini menetapkan tarif royalti untuk penggunaan musik di berbagai jenis area pertokoan seperti supermarket, mall, toko, salon, hingga pusat kebugaran. Dasar hukum mengacu pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta peraturan pelaksana lainnya.
Jenis Lokasi yang Diatur:
Tarif Royalti Berdasarkan Luas Area (per m² per tahun)
Luas Area | Hak Pencipta | Hak Terkait | Total / m² / tahun |
---|---|---|---|
500 m² pertama | Rp 4.000 | Rp 4.000 | Rp 8.000 |
500 m² selanjutnya | Rp 3.500 | Rp 3.500 | Rp 7.000 |
1.000 m² selanjutnya | Rp 3.000 | Rp 3.000 | Rp 6.000 |
3.000 m² selanjutnya | Rp 2.500 | Rp 2.500 | Rp 5.000 |
5.000 m² selanjutnya | Rp 2.000 | Rp 2.000 | Rp 4.000 |
5.000 m² selanjutnya lagi | Rp 1.500 | Rp 1.500 | Rp 3.000 |
Penambahan selanjutnya | Rp 1.000 | Rp 1.000 | Rp 2.000 |
Keputusan ini menetapkan tarif royalti untuk penggunaan musik di berbagai jenis area pertokoan seperti supermarket, mall, toko, salon, hingga pusat kebugaran. Dasar hukum mengacu pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta peraturan pelaksana lainnya.
Jenis Lokasi yang Diatur:
Tarif Royalti Berdasarkan Luas Area (per m² per tahun)
Luas Area | Hak Pencipta | Hak Terkait | Total / m² / tahun |
---|---|---|---|
500 m² pertama | Rp 4.000 | Rp 4.000 | Rp 8.000 |
500 m² selanjutnya | Rp 3.500 | Rp 3.500 | Rp 7.000 |
1.000 m² selanjutnya | Rp 3.000 | Rp 3.000 | Rp 6.000 |
3.000 m² selanjutnya | Rp 2.500 | Rp 2.500 | Rp 5.000 |
5.000 m² selanjutnya | Rp 2.000 | Rp 2.000 | Rp 4.000 |
5.000 m² selanjutnya lagi | Rp 1.500 | Rp 1.500 | Rp 3.000 |
Penambahan selanjutnya | Rp 1.000 | Rp 1.000 | Rp 2.000 |
Tarif royalti untuk pusat rekreasi yang menggunakan karya cipta musik atau lagu, baik di alam terbuka maupun dalam ruangan, dengan atau tanpa tiket masuk. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, memperhatikan praktik internasional serta masukan dari LMK dan pengguna.
Jenis Kegiatan | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti |
---|---|---|
Pusat Rekreasi (dengan tiket masuk) | 1,3% × Harga Tiket × Jumlah Pengunjung per Hari × 300 Hari × % Penggunaan Musik | Sesuai hasil perhitungan |
Pusat Rekreasi (tanpa tiket / indoor) | Lumpsum tahunan | Rp 6.000.000 / tahun |
Tarif royalti untuk tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan dari LMK dan pengguna.
Jenis Tempat Usaha | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti Hak Cipta | Tarif Royalti Hak Terkait |
---|---|---|---|
Pub / Bar / Bistro | Luas area (m²) × Rp 180.000 / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun |
Diskotek / Klub Malam | Luas area (m²) × tarif | Rp 250.000 per m² / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun |
Tarif royalti untuk konser musik ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berlaku bagi seluruh konser musik berbayar maupun gratis. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana terkait. Besaran tarif royalti ditetapkan secara proporsional dan adil, yang wajib dibayarkan penyelenggara konser kepada LMK Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Jenis Konser | Dasar Perhitungan | Persentase Royalti |
---|---|---|
Konser Musik Berbayar | Gross Ticket Box (penjualan tiket) | 2% |
Complimentary Ticket (tiket gratis) | Nilai estimasi tiket | 1% |
Konser Musik Gratis | Biaya Produksi Musik | 2% |
Tarif royalti berlaku untuk penggunaan musik sebagai nada tunggu telepon (RBT), serta pemutaran musik di area komersial seperti bank dan kantor. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, memperhatikan praktik terbaik internasional, masukan LMK, pengguna, serta rasa kepatutan dan keadilan.
Jenis Penggunaan | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti (per tahun) |
---|---|---|
Nada Tunggu Telepon (RBT) | Per sambungan telepon | Rp 100.000 / sambungan / tahun |
Bank | Luas ruangan yang digunakan | Rp 6.000 / m² / tahun |
Kantor | Luas ruangan yang digunakan | Rp 6.000 / m² / tahun |
Tarif royalti berlaku bagi tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk restoran dan kafe. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan LMK, dan pengguna.
Jenis Tempat Usaha | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti Hak Cipta | Tarif Royalti Hak Terkait |
---|---|---|---|
Restoran / Kafe | Jumlah kursi × Rp 60.000 / tahun | Rp 60.000 per kursi / tahun | Rp 60.000 per kursi / tahun |
Catatan: Tarif ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang sah dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
Tarif royalti untuk tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan dari LMK dan pengguna.
Jenis Tempat Usaha | Dasar Perhitungan | Tarif Royalti Hak Cipta | Tarif Royalti Hak Terkait |
---|---|---|---|
Pub / Bar / Bistro | Luas area (m²) × Rp 180.000 / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun |
Diskotek / Klub Malam | Luas area (m²) × tarif | Rp 250.000 per m² / tahun | Rp 180.000 per m² / tahun |
Catatan: Tarif ini merupakan tarif resmi satu-satunya yang sah dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
Tarif royalti ini berlaku untuk penggunaan musik oleh Lembaga Penyiaran Televisi termasuk TV Terestrial, TV Berbayar, TV Streaming, TV On Demand, dan TVRI. Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta & Peraturan Pelaksana Terkait. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik internasional.
Jenis TV | Situasi Pemakaian | Rumus Perhitungan Royalti |
---|---|---|
Televisi Terestrial & Streaming | Iklan (Tahun Sebelumnya, diaudit) | Pendapatan Iklan × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV |
Televisi Berbayar (Pay TV) | Iuran Berlangganan | Pendapatan Iuran × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV |
Televisi On Demand | Iklan & Pendapatan Lain | Total Pendapatan × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV |
TVRI | Anggaran dari APBN | Total Dana APBN × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV |
Tahun | Hak Pencipta | Hak Terkait | Total Tarif |
---|---|---|---|
2015 | 0,20% | 0,15% | 0,35% |
2016 | 0,30% | 0,25% | 0,55% |
2017 | 0,40% | 0,35% | 0,75% |
2018 | 0,50% | 0,45% | 0,95% |
2019 | 0,60% | 0,55% | 1,15% |
Kategori | Penerapan Tarif |
---|---|
Televisi Musik | 100% dari Tarif |
Televisi Informasi & Hiburan, TVRI | 50% dari Tarif |
Televisi Berita dan/atau Olahraga | 20% dari Tarif |
Jenis Hak | Tarif per Tahun |
---|---|
Hak Pencipta | Rp 6.000.000 |
Hak Terkait | Rp 4.000.000 |
Total | Rp 10.000.000 / tahun |
Tarif royalti untuk Lembaga Penyiaran Radio, baik komersial maupun non-komersial, ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana terkait. Tarif ditetapkan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.
Jenis Radio | Dasar Perhitungan | Hak Pencipta | Hak Terkait |
---|---|---|---|
Radio Komersial | Persentase dari pendapatan iklan tahunan | Lihat tabel per tahun di bawah | Lihat tabel |
Radio Non-Komersial | Sistem lumpsum per tahun | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
Tahun | Hak Pencipta | Hak Terkait | Total |
---|---|---|---|
2015 | 0,20% | 0,15% | 0,35% |
2016 | 0,30% | 0,25% | 0,55% |
2017 | 0,40% | 0,35% | 0,75% |
2018 | 0,50% | 0,45% | 0,95% |
2019 | 0,60% | 0,55% | 1,15% |