Keputusan Menteri Tentang
Tarif Royalti
Tarif royalti ini mulai diberlakukan sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.01.03.01–02 Tahun 2016.
Dokumen Keputusan Menteri Tentang Tarif Royalti
TARIF ROYALTI UNTUK TRANSPORTASI UMUM

Tarif ini berlaku untuk penggunaan musik di berbagai moda transportasi umum seperti Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, baik saat dalam perjalanan maupun dalam keadaan diam (on ground). Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik internasional, dengan dasar hukum UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta beserta peraturan pelaksananya.

Pesawat Udara
Situasi Pemakaian Rumus Perhitungan Royalti
On Ground (persiapan, mendarat, bergerak di landasan) Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik
In Flight (musik per penumpang saat terbang) Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik × 10% Audiobility
Bus / Kereta Api / Kapal Laut
Rumus Perhitungan Keterangan
Jumlah Penumpang × Tarif Indeks (0,25%) × Harga Tiket × Durasi Musik × 10% Audiobility Sama seperti In Flight (Pesawat Udara)
Ketentuan Umum
  • Berlaku untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
  • Tarif ini merupakan tarif resmi dan sah.
  • Pembayaran dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.
  • Berlaku mulai 1 Januari 2015 – 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar wajib menyesuaikan pembayaran.
  • Jika sebelumnya sudah membayar sebagian, sisa pembayaran mengikuti tarif ini.
Dokumen Tarif Royalti Alat Transportasi
TARIF ROYALTI BIOSKOP

Penetapan tarif royalti ini berlaku untuk seluruh bioskop di Indonesia, baik berskala nasional maupun daerah, berdasarkan penggunaan karya cipta musik dalam penayangan film. Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta ketentuan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, serta wajib dibayarkan oleh pelaku usaha bioskop kepada LMK Pencipta dan LMK Pemegang Hak Terkait.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Kategori Bioskop Dasar Perhitungan Tarif Royalti
Semua jenis bioskop Jumlah layar per tahun Rp 3.600.000 per layar per tahun
Ketentuan Umum
  • Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 kali dalam setahun.
  • Tarif ini berlaku sejak 12 Mei 2016 hingga ditetapkannya tarif baru.
  • Jika hingga 31 Desember 2017 belum ada tarif baru, maka tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum pernah membayar royalti atau hanya membayar sebagian, wajib melakukan penyesuaian pembayaran.
Dokumen Tarif Royalti Bioskop
TARIF ROYALTI HOTEL

Penetapan tarif royalti yang harus dibayarkan oleh hotel dan fasilitas terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), baik untuk penggunaan karya cipta dalam layanan utama hotel maupun fasilitas tambahan seperti lounge, spa, kolam renang, hingga karaoke dan diskotek. Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan pelaksana lainnya.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Kategori Hotel Jumlah Kamar Tarif Royalti per Tahun
Hotel Kecil 1 – 50 kamar Rp 2.000.000,-
Hotel Menengah 51 – 100 kamar Rp 4.000.000,-
Hotel Besar 101 – 150 kamar Rp 6.000.000,-
Hotel Sangat Besar 151 – 200 kamar Rp 8.000.000,-
Hotel Mega > 201 kamar Rp 12.000.000,-
Resor, Hotel Eksklusif & Hotel Butik Lump sum Rp 16.000.000,-
Fasilitas Hotel yang Termasuk Tarif
  • Lounge, lobby, restoran, kafe hotel
  • Spa dan pusat kebugaran
  • Business centre
  • Kolam renang, playground
  • Toko, salon, lift hotel

Fasilitas tambahan seperti karaoke, klub, diskotek, atau pertunjukan khusus wajib membayar royalti terpisah.

Ketentuan Umum
  • Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 kali per tahun.
  • Tarif berlaku resmi sejak 16 Oktober 2014 hingga 31 Desember 2017, dan tetap berlaku bila belum ditetapkan tarif baru.
  • Besaran tarif merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik oleh LMK Pencipta dan Hak Terkait.
Dokumen Tarif Royalti Hotel
TARIF ROYALTI PAMERAN DAN BAZAR

Tarif royalti untuk penyelenggaraan pameran dan bazar yang menggunakan karya cipta musik atau lagu, baik secara langsung maupun sebagai latar belakang (background music). Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan memperhatikan praktik internasional serta masukan dari LMK dan pengguna.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Kegiatan Dasar Perhitungan Tarif Royalti
Pameran & Bazar Sistem lumpsum per hari Rp 1.500.000 / hari
Catatan: Tarif ini berlaku untuk masing-masing Hak Pencipta dan Hak Terkait, dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi.
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Tarif ini adalah satu-satunya tarif resmi yang sah dan diberlakukan oleh LMK.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan ini disahkan wajib melakukan penyesuaian sesuai tarif ini.
  • Jika telah melakukan pembayaran sebagian sebelumnya, maka sisanya dibayarkan mengikuti tarif dalam keputusan ini.
Dokumen Tarif Royalti Pameran dan Bazar
TARIF ROYALTI RUMAH BERNYANYI (KARAOKE)

Keputusan ini menetapkan tarif royalti bagi penyelenggara Karaoke berdasarkan kategori dan jenis ruang yang digunakan. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Karaoke Tarif Per Ruang / Hari
Karaoke Tanpa Kamar / Aula (Hall) Rp 20.000
Karaoke Keluarga (Family Room) Rp 12.000
Karaoke Eksekutif Rp 50.000
Catatan: Pembayaran dilakukan minimal 1 kali per tahun (300 hari kerja). Royalti dialokasikan 50% untuk Hak Cipta & 50% untuk Hak Terkait.
Karaoke Kubus (Booth Karaoke / Box Karaoke)
Jenis Kubus Luas Maksimal Tarif Per Tahun
Karaoke Kubus 2 x 2 meter² Rp 300.000 (Hak Cipta) + Rp 300.000 (Hak Terkait) = Rp 600.000 total
Catatan: Berlaku untuk kubus di dalam maupun luar ruangan.
Ketentuan Umum
  • Tarif satu-satunya yang resmi dan hanya dapat dipungut oleh LMK.
  • Berlaku hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru setelah tanggal tersebut, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar saat keputusan disahkan wajib menyesuaikan pembayaran.
  • Bila sudah membayar sebagian sebelumnya, sisa dibayar mengikuti tarif ini.
Dokumen Tarif Royalti Karaoke
TARIF ROYALTI PERTOKOAN

Keputusan ini menetapkan tarif royalti untuk penggunaan musik di berbagai jenis area pertokoan seperti supermarket, mall, toko, salon, hingga pusat kebugaran. Dasar hukum mengacu pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta peraturan pelaksana lainnya.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan

Jenis Lokasi yang Diatur:

  • Supermarket
  • Pasar Swalayan / Department Store
  • Kompleks Pertokoan (Mall)
  • Toko
  • Distro
  • Salon Kecantikan
  • Pusat Kebugaran (Gym, Fitness Centre)
  • Arena Olahraga (Bowling, Ice Skating, Billiard)
  • Ruang Pamer (Show Room)

Tarif Royalti Berdasarkan Luas Area (per m² per tahun)

Luas Area Hak Pencipta Hak Terkait Total / m² / tahun
500 m² pertamaRp 4.000Rp 4.000Rp 8.000
500 m² selanjutnyaRp 3.500Rp 3.500Rp 7.000
1.000 m² selanjutnyaRp 3.000Rp 3.000Rp 6.000
3.000 m² selanjutnyaRp 2.500Rp 2.500Rp 5.000
5.000 m² selanjutnyaRp 2.000Rp 2.000Rp 4.000
5.000 m² selanjutnya lagiRp 1.500Rp 1.500Rp 3.000
Penambahan selanjutnyaRp 1.000Rp 1.000Rp 2.000
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Tarif ini adalah satu-satunya tarif resmi yang sah untuk dipungut oleh LMK.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2015 – 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru setelah 31 Desember 2017, maka tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti pada saat keputusan ini disahkan wajib melakukan penyesuaian.
  • Jika sebelumnya sudah membayar sebagian, maka sisa pembayaran mengikuti tarif baru dalam keputusan ini.
Dokumen Tarif Royalti Pertokoan
TARIF ROYALTI PERTOKOAN

Keputusan ini menetapkan tarif royalti untuk penggunaan musik di berbagai jenis area pertokoan seperti supermarket, mall, toko, salon, hingga pusat kebugaran. Dasar hukum mengacu pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 serta peraturan pelaksana lainnya.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan

Jenis Lokasi yang Diatur:

  • Supermarket
  • Pasar Swalayan / Department Store
  • Kompleks Pertokoan (Mall)
  • Toko
  • Distro
  • Salon Kecantikan
  • Pusat Kebugaran (Gym, Fitness Centre)
  • Arena Olahraga (Bowling, Ice Skating, Billiard)
  • Ruang Pamer (Show Room)

Tarif Royalti Berdasarkan Luas Area (per m² per tahun)

Luas Area Hak Pencipta Hak Terkait Total / m² / tahun
500 m² pertamaRp 4.000Rp 4.000Rp 8.000
500 m² selanjutnyaRp 3.500Rp 3.500Rp 7.000
1.000 m² selanjutnyaRp 3.000Rp 3.000Rp 6.000
3.000 m² selanjutnyaRp 2.500Rp 2.500Rp 5.000
5.000 m² selanjutnyaRp 2.000Rp 2.000Rp 4.000
5.000 m² selanjutnya lagiRp 1.500Rp 1.500Rp 3.000
Penambahan selanjutnyaRp 1.000Rp 1.000Rp 2.000
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Tarif ini adalah satu-satunya tarif resmi yang sah untuk dipungut oleh LMK.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2015 – 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru setelah 31 Desember 2017, maka tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti pada saat keputusan ini disahkan wajib melakukan penyesuaian.
  • Jika sebelumnya sudah membayar sebagian, maka sisa pembayaran mengikuti tarif baru dalam keputusan ini.
TARIF ROYALTI UNTUK PUSAT REKREASI

Tarif royalti untuk pusat rekreasi yang menggunakan karya cipta musik atau lagu, baik di alam terbuka maupun dalam ruangan, dengan atau tanpa tiket masuk. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, memperhatikan praktik internasional serta masukan dari LMK dan pengguna.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Kegiatan Dasar Perhitungan Tarif Royalti
Pusat Rekreasi (dengan tiket masuk) 1,3% × Harga Tiket × Jumlah Pengunjung per Hari × 300 Hari × % Penggunaan Musik Sesuai hasil perhitungan
Pusat Rekreasi (tanpa tiket / indoor) Lumpsum tahunan Rp 6.000.000 / tahun
Catatan: Tarif ini berlaku untuk masing-masing Hak Pencipta dan Hak Terkait, dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi.
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Tarif ini adalah satu-satunya tarif resmi yang sah dan diberlakukan oleh LMK.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan ini disahkan wajib melakukan penyesuaian sesuai tarif ini.
  • Jika telah melakukan pembayaran sebagian sebelumnya, maka sisanya dibayarkan mengikuti tarif dalam keputusan ini.
Dokumen Tarif Royalti Pusat Rekreasi
TARIF ROYALTI PUP, BAR, BISTRO, KLUB MALAM & DISKOTEK

Tarif royalti untuk tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan dari LMK dan pengguna.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Tempat Usaha Dasar Perhitungan Tarif Royalti Hak Cipta Tarif Royalti Hak Terkait
Pub / Bar / Bistro Luas area (m²) × Rp 180.000 / tahun Rp 180.000 per m² / tahun Rp 180.000 per m² / tahun
Diskotek / Klub Malam Luas area (m²) × tarif Rp 250.000 per m² / tahun Rp 180.000 per m² / tahun
Tarif ini merupakan tarif resmi satu-satunya yang sah dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Berlaku untuk seluruh jenis tempat makan dan hiburan bermusik.
  • Penetapan tarif memperhatikan praktik terbaik internasional, serta kepatutan dan rasa keadilan.
  • Tarif berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada ketetapan tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti wajib menyesuaikan pembayaran sesuai tarif dalam keputusan ini.
  • Jika sebelumnya telah melakukan pembayaran sebagian, sisa pembayaran mengikuti tarif ini.
Dokumen Tarif Royalti
Seminar & Konferensi Komersial
ROYALTI KONSER MUSIK

Tarif royalti untuk konser musik ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), berlaku bagi seluruh konser musik berbayar maupun gratis. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana terkait. Besaran tarif royalti ditetapkan secara proporsional dan adil, yang wajib dibayarkan penyelenggara konser kepada LMK Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Konser Dasar Perhitungan Persentase Royalti
Konser Musik Berbayar Gross Ticket Box (penjualan tiket) 2%
Complimentary Ticket (tiket gratis) Nilai estimasi tiket 1%
Konser Musik Gratis Biaya Produksi Musik 2%
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 (satu) kali per tahun.
  • Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada ketetapan tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan disahkan wajib melakukan penyesuaian pembayaran.
  • Jika sebelumnya telah membayar sebagian royalti, sisa pembayaran mengikuti tarif baru.
Dokumen Tarif Royalti Konser Musik
ROYALTI NADA TUNGGU TELEPON, BANK, DAN KANTOR

Tarif royalti berlaku untuk penggunaan musik sebagai nada tunggu telepon (RBT), serta pemutaran musik di area komersial seperti bank dan kantor. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, memperhatikan praktik terbaik internasional, masukan LMK, pengguna, serta rasa kepatutan dan keadilan.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Penggunaan Dasar Perhitungan Tarif Royalti (per tahun)
Nada Tunggu Telepon (RBT) Per sambungan telepon Rp 100.000 / sambungan / tahun
Bank Luas ruangan yang digunakan Rp 6.000 / m² / tahun
Kantor Luas ruangan yang digunakan Rp 6.000 / m² / tahun
Catatan: Tarif tersebut berlaku terpisah untuk masing-masing Hak Pencipta dan Hak Terkait. Pengguna wajib membayar royalti untuk kedua jenis hak.
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 (satu) kali per tahun.
  • Tarif ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang dipungut oleh LMK.
  • Berlaku sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada ketetapan tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan disahkan wajib menyesuaikan dengan tarif ini.
  • Jika sebelumnya telah membayar sebagian royalti, sisa pembayaran mengikuti tarif baru.
Dokumen Tarif Royalti
Nada Tunggu Telepon, Bank & Kantor
TARIF ROYALTI RESTORAN & KAFE

Tarif royalti berlaku bagi tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk restoran dan kafe. Dasar hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan LMK, dan pengguna.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Tempat Usaha Dasar Perhitungan Tarif Royalti Hak Cipta Tarif Royalti Hak Terkait
Restoran / Kafe Jumlah kursi × Rp 60.000 / tahun Rp 60.000 per kursi / tahun Rp 60.000 per kursi / tahun

Catatan: Tarif ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang sah dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.

Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 (satu) kali per tahun.
  • Berlaku untuk seluruh jenis tempat makan dan hiburan bermusik.
  • Penetapan tarif memperhatikan praktik terbaik internasional, kepatutan, dan rasa keadilan.
  • Tarif berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada ketetapan tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan disahkan wajib menyesuaikan pembayaran sesuai tarif ini.
  • Jika sebelumnya telah melakukan pembayaran sebagian, sisa pembayaran mengikuti tarif ini.
Dokumen Tarif Royalti Restorant & Kafe
TARIF ROYALTI PUB, BAR, BISTRO, KLUB MALAM & DISKOTEK

Tarif royalti untuk tempat usaha yang menggunakan musik, termasuk pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana lainnya. Tarif ditetapkan secara proporsional dan adil, dengan mempertimbangkan praktik internasional, masukan dari LMK dan pengguna.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Tempat Usaha Dasar Perhitungan Tarif Royalti Hak Cipta Tarif Royalti Hak Terkait
Pub / Bar / Bistro Luas area (m²) × Rp 180.000 / tahun Rp 180.000 per m² / tahun Rp 180.000 per m² / tahun
Diskotek / Klub Malam Luas area (m²) × tarif Rp 250.000 per m² / tahun Rp 180.000 per m² / tahun

Catatan: Tarif ini merupakan tarif resmi satu-satunya yang sah dan hanya dapat dipungut oleh LMK resmi untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.

Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Berlaku untuk seluruh jenis tempat makan dan hiburan bermusik.
  • Penetapan tarif memperhatikan praktik terbaik internasional, kepatutan, dan rasa keadilan.
  • Tarif berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2017.
  • Jika belum ada ketetapan tarif baru setelah 31 Desember 2017, tarif ini tetap berlaku.
  • Pengguna yang belum membayar royalti pada saat keputusan disahkan wajib menyesuaikan pembayaran sesuai tarif dalam keputusan ini.
  • Jika sebelumnya telah melakukan pembayaran sebagian, sisa pembayaran mengikuti tarif ini.
Dokumen Tarif Royalti
Bar, Bistro, Klab Malam & Diskotik
ROYALTI LEMBAGA PENYIARAN TV

Tarif royalti ini berlaku untuk penggunaan musik oleh Lembaga Penyiaran Televisi termasuk TV Terestrial, TV Berbayar, TV Streaming, TV On Demand, dan TVRI. Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta & Peraturan Pelaksana Terkait. Penetapan tarif dilakukan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik internasional.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis TV Situasi Pemakaian Rumus Perhitungan Royalti
Televisi Terestrial & Streaming Iklan (Tahun Sebelumnya, diaudit) Pendapatan Iklan × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV
Televisi Berbayar (Pay TV) Iuran Berlangganan Pendapatan Iuran × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV
Televisi On Demand Iklan & Pendapatan Lain Total Pendapatan × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV
TVRI Anggaran dari APBN Total Dana APBN × Tarif Royalti × Persentase Kategori TV
Catatan: Tarif tahunan berlaku terpisah untuk Hak Cipta dan Hak Terkait.
Tarif Tahunan Hak Cipta dan Hak Terkait
Tahun Hak Pencipta Hak Terkait Total Tarif
20150,20%0,15%0,35%
20160,30%0,25%0,55%
20170,40%0,35%0,75%
20180,50%0,45%0,95%
20190,60%0,55%1,15%
Catatan: Persentase ini berlaku sesuai kategori dan jenis lembaga penyiaran.
Kategori Lembaga Penyiaran
Kategori Penerapan Tarif
Televisi Musik100% dari Tarif
Televisi Informasi & Hiburan, TVRI50% dari Tarif
Televisi Berita dan/atau Olahraga20% dari Tarif
TV Lokal Non Komersial – Tarif Lumpsum
Jenis Hak Tarif per Tahun
Hak PenciptaRp 6.000.000
Hak TerkaitRp 4.000.000
TotalRp 10.000.000 / tahun
Catatan: Berlaku untuk Hak Cipta dan Hak Terkait. Pembayaran dilakukan minimal 1 tahun sekali. Pengguna yang belum membayar wajib menyesuaikan pembayaran.
Ketentuan Umum
  • Berlaku mulai: 1 Januari 2015 – 31 Desember 2019
  • Jika tidak ada tarif baru setelah itu, tarif ini tetap berlaku
  • Pengguna yang belum membayar royalti saat keputusan ini disahkan wajib menyesuaikan pembayaran
  • Jika sudah membayar sebagian, sisa pembayaran mengikuti tarif baru
Dokumen Tarif Royalti Lembaga Penyiaran TV
ROYALTI LEMBAGA PENYIARAN RADIO

Tarif royalti untuk Lembaga Penyiaran Radio, baik komersial maupun non-komersial, ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dasar hukum berasal dari UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan peraturan pelaksana terkait. Tarif ditetapkan secara proporsional, adil, dan mengacu pada praktik terbaik internasional.

Bagan Tarif dan Ketentuan Perhitungan
Jenis Radio Dasar Perhitungan Hak Pencipta Hak Terkait
Radio Komersial Persentase dari pendapatan iklan tahunan Lihat tabel per tahun di bawah Lihat tabel
Radio Non-Komersial Sistem lumpsum per tahun Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
Tabel Persentase Tarif Radio Komersial (Pendapatan Iklan)
Tahun Hak Pencipta Hak Terkait Total
20150,20%0,15%0,35%
20160,30%0,25%0,55%
20170,40%0,35%0,75%
20180,50%0,45%0,95%
20190,60%0,55%1,15%
Ketentuan Umum
  • Royalti dibayarkan minimal 1 kali per tahun.
  • Pengguna yang belum membayar royalti sebelum keputusan ini wajib menyesuaikan sesuai tarif.
  • Pembayaran sebagian sebelum keputusan ini disahkan, sisanya disesuaikan dengan tarif baru.
  • Tarif ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang dipungut LMK.
Dokumen Tarif Royalti
Lembaga Penyiaran Radio