Home / Syarat & Ketentuan
Persyaratan WNI:
Warga Negara Indonesia
Produser Rekaman / Produser Fonogram, yaitu:
Orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan bertanggung jawab atas proses perekaman suara atau bunyi, baik berupa rekaman pertunjukan maupun suara
Tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sejenis lainnya
Memiliki akun YouTube
Memiliki minimal 5 (lima) produksi video musik yang telah diunggah di YouTube
Video yang dihitung adalah video musik hasil produksi rekaman,
Bukan video recycle, video live, cover, audio/mp3, atau video vlog
Resolusi video minimal 1080p HD
Memenuhi seluruh persyaratan administrasi
Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib lembaga
Persyaratan Bagi Non-WNI:
Bagi yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratannya adalah: