Home / FAQ
Tidak ada hasil ditemukan.
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif yang disingkat LMK adalah Lembaga/Instansi Badan Hukum Nirlaba yang di beri Kuasa Khusus oleh Pencipta Lagu (pemegang Hak Cipta), dan atau Pemilik Hak Terkait untuk mengelola Hak Ekonominya dalam bentuk menghimpun & mendistribusikan Royalti
Menurut pasal 1 angka 21 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait
Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, Pertunjukan ataupun Fonogram agar bisa di akses publik dari tempat & waktu yang dipilihnya
Remunerasi adalah Imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi komunikasi kepada publik secara non eksklusif atas suatu Karya Cipta atau Produk Hak Terkait yang harus diterima oleh pemilik Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
Produser fonogram adalah pihak, baik orang maupun badan hukum, yang pertama kali melakukan perekaman suara atau bunyi, dan bertanggung jawab atas proses perekaman tersebut. Mereka bisa merekam pertunjukan langsung maupun merekam suara atau bunyi lain. Secara sederhana, produser fonogram adalah pihak yang memproduksi atau membiayai rekaman suara.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh LMKN dan LMK.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014, Produser Fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki Hak untuk menerima remunerasi terkait dengan penggunaan karya rekaman suara yang mengandung Hak Produser Fonogram maupun Pelaku Pertunjukan
Penarikan remunerasi atas Hak Terkait ini meliputi penggunaan karya rekaman suara oleh pengguna yang digunakan di tempat komersial.
LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) adalah badan pengatur dan fasilitator LMK-LMK di Indonesia. LMK seperti PROMURI merupakan pelaksana yang mengelola hak langsung dari anggotanya.
PROMURI dapat bekerja sama dengan LMKN dan LMK lain, serta menjalin hubungan dengan organisasi internasional dalam mengelola hak lintas negara.
PROMURI mengelola hasil produksi fonogram yang legal dan memiliki bukti kepemilikan. Lagu harus sudah dirilis dan memiliki metadata jelas (judul, artis, tahun rilis, dll).
Metadata Produksi Fonogram adalah informasi detail tentang fonogram, seperti: judul lagu, artis, tahun rilis, nama produser, dll.
Tanpa metadata yang lengkap, fonogram sulit diidentifikasi dan royalti tidak bisa dihitung dengan tepat.
Tarif ditentukan oleh keputusan Menteri Hukum dan Ham berdasarkan kesepakatan LMK dengan para pengguna tahun 2016
Ya. PROMURI merupakan LMK resmi yang telah mendapatkan rekomendasi dari LMKN dan izin operasional LMK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk mengelola Hak Terkait Produser.
Anda bisa mendaftar dengan langkah berikut:
Setiap produser fonogram atau label independen yang memiliki hak atas rekaman suara dan ingin mengelola hak ekonominya secara profesional.
Keanggotaan bersifat berkelanjutan, selama anggota tidak mengundurkan diri secara tertulis atau tidak melanggar perjanjian yang disepakati.
Anda dapat mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan resmi secara tertulis dan menyelesaikan seluruh administrasi atau kewajiban yang masih berlaku.
Ya, anggota dapat menghentikan keanggotaan dengan prosedur pengunduran diri resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ya, Anda tetap bisa mendaftarkan fonogram yang telah dirilis sebelumnya untuk dikelola hak ekonominya oleh PROMURI, selama Anda memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Bisa, asalkan Anda adalah pemilik hak terhadap fonogram tersebut dan memiliki bukti kepemilikan/hak eksklusif yang sah. PROMURI dapat membantu pengelolaan lisensi internasional sesuai kerja sama LMK.
Tidak. PROMURI terbuka untuk semua produser fonogram, baik label besar, kecil, maupun produser individu/independen.
Tidak. Sesuai regulasi, satu hak hanya boleh dikelola oleh satu LMK agar tidak terjadi duplikasi atau konflik manajemen hak.
Karena mereka memanfaatkan karya orang lain untuk kegiatan komersial atau publik, sehingga wajib memberi kompensasi kepada pemilik hak.
Ya, setiap pihak yang menggunakan musik secara publik (komersial/non-komersial) wajib membayar royalti atau remunerasi sesuai ketentuan hukum.
Pengguna (seperti restoran, radio, TV, event organizer, dll.) dapat membayar royalti dengan:
LMK PROMURI membagikan royalti berdasarkan data penggunaan musik yang valid, proporsi kepemilikan hak, dan sistem distribusi yang adil serta transparan.
LMK PROMURI dapat membantu anggota untuk melakukan penagihan atau tindakan hukum atas penggunaan tanpa izin.
Tidak. Royalti didistribusikan berdasarkan frekuensi dan data penggunaan fonogram. Jika karya Anda tidak digunakan, maka tidak akan mendapat pembayaran untuk periode tersebut.
Ya, namun mekanisme distribusinya berbeda. Untuk platform digital, royalti bisa disalurkan melalui distributor digital, agregator, atau LMK internasional, tergantung pada kesepakatan hak yang Anda miliki.
PROMURI mendistribusikan royalti secara berkala, umumnya per semester, menyesuaikan periode pelaporan dari LMKN.