Skema Distribusi Royalti
PROMURI NUSANTARA
Proses dan tahapan pembagian Royalti oleh LMK Promuri Nusantara kepada Anggota
Penjelasan Skema Distribusi

LMK NASIONAL 
Lembaga pusat yang bertugas mengatur, mengawasi, dan menyusun kebijakan umum mengenai pengelolaan hak ekonomi (royalti) untuk para pencipta, artis, dan produser. Dalam struktur ini, LMK Nasional memberikan rekomendasi resmi kepada LMK sektoral seperti PROMURI agar dapat menjalankan fungsinya secara legal dan profesional.

LMK PROMURI NUSANTARA 
LMK yang fokus pada produser fonogram, baik itu produser independen maupun label.
Tugas utamanya adalah:

  • Mengelola dan menagih royalti atas penggunaan lagu/latar musik yang direkam oleh anggotanya.
  • Menyalurkan kembali royalti tersebut secara adil dan proporsional kepada para anggota.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem distribusi royalti.


ANGGOTA PROMURI 
Para produser fonogram yang telah mendaftar dan memberikan mandat kepada PROMURI untuk mengelola hak ekonominya. Anggota bisa berupa:

  • Produser independen (perseorangan)
  • Label musik lokal/nasional

Catatan: Setiap anggota wajib menyerahkan data karya dan jumlah video/audio rekaman yang mereka miliki untuk pengelolaan royalti.

KLASIFIKASI GRADE ANGGOTA
Anggota LMK PROMURI diklasifikasikan ke dalam 3 Grade berdasarkan jumlah video fonogram yang mereka miliki. Tujuannya adalah untuk mengatur distribusi royalti yang adil dan proporsional:

GRADE A

  • Jumlah Video: 101 dan seterusnya
  • Kategori ini mencakup anggota dengan koleksi fonogram terbesar.
  • Mereka akan memperoleh royalti lebih tinggi karena kontribusi konten yang lebih banyak.


GRADE B

  • Jumlah Video: 51 – 100
  • Anggota menengah dengan kontribusi konten yang cukup besar.
  • Menerima distribusi royalti secara proporsional berdasarkan jumlah video mereka.


GRADE C

  • Jumlah Video: 01 – 50
  • Kategori anggota dengan koleksi konten terbatas.
  • Tetap mendapatkan royalti, namun jumlahnya disesuaikan dengan proporsi kontribusinya.


KESIMPULAN STRUKTUR

Skema ini menjelaskan jalur distribusi dan manajemen hak ekonomi dari atas ke bawah:

  • LMK Nasional mengatur kebijakan umum.
  • LMK PROMURI NUSANTARA melaksanakan kebijakan untuk sektor musik rekaman.
  • Anggota adalah pihak yang menyerahkan hak pengelolaan fonogram mereka.
  • Klasifikasi Grade memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil berdasarkan jumlah karya yang didaftarkan.
 
Sistem Distribusi & Remunerasi
Royalti Anggota

ALUR PENDATAAN PENGGUNAAN LAGU

  1. Laporan Penggunaan Dari Pengguna/User

  2. Market Survey (Proses sistematis mengumpulkan, menganalisa, menghitung & memutuskan besaran royalti)

  3. Proxy (Mengakses layanan streaming musik di manapun)

PRINSIP DISTRIBUSI ROYALTI

  1. Akurasi (Menghitung nilai royalti yang sesuai)

  2. Biaya yang Efektif (Biaya yang dikeluarkan untuk dapat mencapai hasil yang maksimal)

  3. Efisiensi (Meminimalisasi waktu & biaya operasional)

  4. Adil (Pemerataan yang seadil-adilnya sesuai regulasi yang berlaku)

  5. Ketetapan Waktu (Sesuai Regulasi)

CARA PERHITUNGAN REMUNERASI

  1. Monitoring (Proses pengamatan & pencatatan secara berkala terhadap karya cipta & produk hak terkait agar bisa menentukan besaran royalti yang diterima anggotanya)

  2. Menggunakan Market Share (Persentase dari total pemakaian lagu/produk hak terkait oleh perusahaan/pihak lain sebagai pengguna/user)

  3. UPA (Unlogged Performance Allocation) Pendapatan royalti yang berasal dari penggunaan karya musik tanpa data penggunaan yang lengkap, sehingga tidak dapat langsung dialokasikan kepada pemilik hak. Dana ini kemudian didistribusikan secara proporsional berdasarkan data historis atau metode lain yang ditetapkan oleh LMK.

Royalti akan didistribusikan setelah Lembaga menerima Royalti yang diberikan oleh LMKN lalu dihitung oleh Lembaga & diberitahukan kepada anggota sesuai dengan pendapatan masing-masing anggota kemudian anggota membalas pemberitahuan tersebut barulah Royalti dapat didistribusikan.