Home / Distribusi
LMK NASIONAL
Lembaga pusat yang bertugas mengatur, mengawasi, dan menyusun kebijakan umum mengenai pengelolaan hak ekonomi (royalti) untuk para pencipta, artis, dan produser. Dalam struktur ini, LMK Nasional memberikan rekomendasi resmi kepada LMK sektoral seperti PROMURI agar dapat menjalankan fungsinya secara legal dan profesional.
LMK PROMURI NUSANTARA
LMK yang fokus pada produser fonogram, baik itu produser independen maupun label.
Tugas utamanya adalah:
ANGGOTA PROMURI
Para produser fonogram yang telah mendaftar dan memberikan mandat kepada PROMURI untuk mengelola hak ekonominya. Anggota bisa berupa:
Catatan: Setiap anggota wajib menyerahkan data karya dan jumlah video/audio rekaman yang mereka miliki untuk pengelolaan royalti.
KLASIFIKASI GRADE ANGGOTA
Anggota LMK PROMURI diklasifikasikan ke dalam 3 Grade berdasarkan jumlah video fonogram yang mereka miliki. Tujuannya adalah untuk mengatur distribusi royalti yang adil dan proporsional:
GRADE A
GRADE B
GRADE C
KESIMPULAN STRUKTUR
Skema ini menjelaskan jalur distribusi dan manajemen hak ekonomi dari atas ke bawah:
ALUR PENDATAAN PENGGUNAAN LAGU
Laporan Penggunaan Dari Pengguna/User
Market Survey (Proses sistematis mengumpulkan, menganalisa, menghitung & memutuskan besaran royalti)
Proxy (Mengakses layanan streaming musik di manapun)
PRINSIP DISTRIBUSI ROYALTI
Akurasi (Menghitung nilai royalti yang sesuai)
Biaya yang Efektif (Biaya yang dikeluarkan untuk dapat mencapai hasil yang maksimal)
Efisiensi (Meminimalisasi waktu & biaya operasional)
Adil (Pemerataan yang seadil-adilnya sesuai regulasi yang berlaku)
Ketetapan Waktu (Sesuai Regulasi)
CARA PERHITUNGAN REMUNERASI
Monitoring (Proses pengamatan & pencatatan secara berkala terhadap karya cipta & produk hak terkait agar bisa menentukan besaran royalti yang diterima anggotanya)
Menggunakan Market Share (Persentase dari total pemakaian lagu/produk hak terkait oleh perusahaan/pihak lain sebagai pengguna/user)
UPA (Unlogged Performance Allocation) Pendapatan royalti yang berasal dari penggunaan karya musik tanpa data penggunaan yang lengkap, sehingga tidak dapat langsung dialokasikan kepada pemilik hak. Dana ini kemudian didistribusikan secara proporsional berdasarkan data historis atau metode lain yang ditetapkan oleh LMK.
Royalti akan didistribusikan setelah Lembaga menerima Royalti yang diberikan oleh LMKN lalu dihitung oleh Lembaga & diberitahukan kepada anggota sesuai dengan pendapatan masing-masing anggota kemudian anggota membalas pemberitahuan tersebut barulah Royalti dapat didistribusikan.